Bandar Dan Kurir Sabu Dibekuk Di Kec.Herlang, Polres Bulukumba Sita 11 Gram Sabu

Kriminal5 Dilihat
banner 468x60

 

busernusantarasorottv.com : Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Selasa (12/5/2026)

banner 336x280

 

Dalam pengungkapan tersebut, Team Opsnal berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bulukumba.

 

Kedua pelaku masing-masing berinisial FS alias IC (23) dan LP (26), yang diketahui merupakan warga Bajang, Desa Gunturu, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin,S.H.M.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

 

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Abdul Salam,S.H.melakukan serangkaian penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.

 

“Tim kemudian berhasil mengamankan FS alias IC di wilayah Kecamatan Herlang pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 Wita,”Jelas AKP Salehuddin, Selasa (19/5/2026).

 

Dari tangan FS alias IC, petugas menemukan barang bukti berupa dua saset narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri serta satu unit telepon genggam.

 

Saat diinterogasi, FS alias IC mengaku memperoleh sabu tersebut dari pelaku LP dan rencananya akan diedarkan kembali. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan LP di rumahnya pada hari yang sama di Kecamatan Herlang.

 

Dari tangan LP, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

2 saset besar plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 4 saset kecil plastik bening berisi narkotika jenis sabu, sejumlah saset kosong, 1 buah sendok sabu, serta 1 unit telepon genggam yang disimpan dalam tas hitam.

 

“Di TKP pertama, tim berhasil mengamankan FS alias IC yang berperan sebagai kurir. Sementara di TKP kedua, pelaku LP diamankan dan diduga berperan sebagai bandar,”Ungkap AKP Salehuddin.

 

Barang bukti beserta sampel urine kedua pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh barang bukti dengan berat total 11,3772 gram positif mengandung metamfetamin atau sabu. Hasil tes urine kedua pelaku juga dinyatakan positif mengandung zat yang sama.

 

“Saat ini keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”Ungkap AKP Salehuddin.

 

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba AKP Salehuddin kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bulukumba. Ia memastikan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas dan penegakan hukum terhadap para pelaku, baik pengguna, kurir maupun bandar narkoba.

 

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Bulukumba. Selama mereka masih melakukan peredaran dan tidak berhenti, maka tidak ada ampun. Semua akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,”Tegasnya Demikian.

 

(Team)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *