BNNK Deli Serdang Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan di Bandara Kualanamu

Pemerintahan40 Dilihat
banner 468x60

 

Deli Serdang (busernusantarasorottv.com)-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di kawasan Bandara Internasional Kualanamu, Jumat (8/5/2026).

banner 336x280

 

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Deli Serdang. Hadir dalam kegiatan itu Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol. Tatar Nugroho, Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, Dandim 0204/DS Letkol Arh Agung Pujiantoro, S.H., Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, serta perwakilan Ketua DPRD Deli Serdang Indra Silaban.

 

Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika melalui jalur udara.

 

“Pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, Tim BNNK Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA di Bandara Internasional Kualanamu,” ujarnya.

 

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan modus yang digunakan tersangka yakni sebagai “kurir terbang”. Tersangka menyembunyikan empat bungkus plastik bening berisi sabu dengan cara dililit menggunakan lakban pada bagian dada dan paha untuk mengelabui pemeriksaan petugas.

 

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bersih mencapai 1.992,34 gram atau hampir 2 kilogram.

 

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika berupa dua unit telepon genggam, yakni iPhone 14 Pro Max dan Redmi Note 11, beberapa kartu ATM dari sejumlah bank, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti Riel Kamboja, Baht Thailand, Ringgit Malaysia, dan Rupiah.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen BNNK Deli Serdang bersama seluruh instansi terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

 

“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba sekaligus menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

 

Sementara itu, Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan memberikan apresiasi kepada BNN Provinsi Sumatera Utara dan BNNK Deli Serdang atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

 

“Ini merupakan upaya nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan masyarakat,” ujarnya.

 

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyebaran narkoba.

 

“Tanpa dukungan dan peran aktif masyarakat, pemberantasan narkoba tidak mungkin hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum semata,” pungkasnya.(B.Sihombing)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *