DPRD dan Pemkab Humbahas Setujui Perubahan APBD 2026

Pemerintahan271 Dilihat
banner 468x60

Doloksanggul, busernusantarasorottv.com – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama DPRD Humbahas menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Humbahas dengan agenda pengambilan keputusan atas Ranperda Perubahan APBD TA 2026, Jumat (4/9/2026).

banner 336x280

Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif itu dituangkan dalam Berita Acara Nomor 20 Tahun 2026 tentang Persetujuan Bersama Bupati Humbang Hasundutan dan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora didampingi Wakil Ketua Jessika A. Simamora, S.A.B. dan Marsono Simamora. Rapat tersebut juga diikuti anggota DPRD Humbahas.

Turut hadir Bupati Humbahas Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun, SH, M.AP, Sekretaris Daerah Chiristison R. Marbun, unsur Forkopimda, perwakilan Kapolres Humbahas, perwakilan Dandim 0210/TU, jajaran PKK, Ketua DWP Humbang Hasundutan Ny. Dewi Chiristison R. Marbun, para Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala OPD, tokoh adat dan agama, BUMN/BUMD serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Oloan Paniaran Nababan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Humbahas atas kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD TA 2026.

Menurut Bupati, seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut meliputi penyampaian Nota Pengantar dan Nota Keuangan, penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Nota Jawaban Bupati hingga pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD.

Berbagai pandangan, usulan, saran dan masukan yang disampaikan DPRD, kata Bupati, menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi Ranperda Perubahan APBD TA 2026.

“Pemerintah daerah berupaya mengakomodasi berbagai masukan yang disampaikan DPRD dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian inti penyampaian Bupati dalam rapat tersebut.

Segera Disampaikan ke Gubernur Sumut

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Perubahan APBD TA 2026 yang telah memperoleh persetujuan bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan evaluasi.

Penyampaian tersebut dilakukan paling lama tiga hari kerja setelah persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD.

Hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD. Selanjutnya, hasil penyempurnaan tersebut menjadi dasar dalam proses penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2026.

Sebelum penandatanganan berita acara persetujuan bersama, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Humbahas Radna Fride Marbun, SE, M.Si., membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD terkait Ranperda Perubahan APBD TA 2026.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.

Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora terlebih dahulu meminta penyebutan nama juru bicara dari masing-masing fraksi sebelum penyampaian pendapat akhir.

Pendapat akhir Fraksi Golkar Solidaritas dibacakan Rosmintayani Simamora, Fraksi Hanura oleh Hartono Lumban Gaol, Fraksi NasDem oleh Jorotman Purba, Fraksi Perindo oleh Lam Marganda Silaban, dan Fraksi Gabungan oleh Roganda Tinambunan.

Diharapkan Berdampak bagi Masyarakat

Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora menyampaikan harapan agar keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD TA 2026 dapat menjadi landasan bagi pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.

Ia berharap seluruh program yang telah ditetapkan nantinya dapat dilaksanakan secara optimal, tepat sasaran serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dengan adanya persetujuan bersama tersebut, proses pembentukan Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 selanjutnya memasuki tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(Lincuan siregar)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *