Dua Warga Karawang Laporkan Perempuan Berinisial NA ke Polisi, Total Kerugian Diduga Capai Ratusan Juta

Polisi4 Dilihat
banner 468x60

 

 

banner 336x280

 

Karawang, busernusantarasorottv.com-

Kasus dugaan penipuan dengan modus pinjaman uang kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Dua warga Karawang Barat, Megawati dan Iwan Kriswana, secara resmi melaporkan seorang perempuan berinisial NA ke Polres Karawang pada Jumat, 11 September 2026.

 

Keduanya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian/Piket Reskrim Polres Karawang didampingi oleh Ketua Umum IWO Indonesia sebagai kuasa hukum mereka, Dr. NR. Icang Rahardian, S.H., M.H. Berdasarkan laporan yang masuk, total kerugian dan beban kewajiban yang harus ditanggung para korban dari dua laporan berbeda ini ditaksir mencapai Rp 352.855.700.

 

Rincian Dua Laporan Pengaduan

 

1. Laporan Megawati Nomor: LAPDU/994/IX/2026/RESKRIM Korban melaporkan kerugian material sebesar Rp 145 juta. Kasus bermula pada 29 Juni 2026 ketika NA meminta pinjaman Rp 75 juta untuk mengurus sertifikat tanah dengan janji dikembalikan dalam tiga hari. Seiring berjalannya waktu, pinjaman bertambah hingga total dana yang ditransfer mencapai Rp 100 juta. Karena harus menanggung bunga pinjaman kepada pihak ketiga, total kerugian Megawati membengkak menjadi Rp 145 juta.

 

2. Laporan Iwan Kriswana Nomor: LAPDU/995/IX/2026/RESKRIM Korban bersama istrinya, NL, melaporkan beban kewajiban pinjaman sebesar Rp 207.855.700. Peristiwa bermula pada 15 Maret 2026, di mana NA meminta pinjaman Rp 200 juta untuk biaya program bayi tabung dan KPR rumah, serta mengarahkan korban untuk mengajukan pinjaman online (Pinjol) dan perbankan atas nama pribadi korban dan istrinya. Dana hasil pencairan tersebut kemudian ditransfer kepada NA, sementara kewajiban pembayaran pinjaman melekat pada korban.

 

Usai membuat laporan, Dr. NR. Icang Rahardian, S.H., M.H. menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh dianggap sekadar persoalan utang-piutang perdata biasa. Pihaknya meminta penyidik Reskrim Polres Karawang untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa secara profesional dan transparan.

 

“Kami meminta penyidik Polres Karawang mengusut perkara ini secara profesional. Jangan hanya melihatnya sebagai persoalan utang-piutang, tetapi telusuri seluruh rangkaian peristiwa, komunikasi, bukti transfer, serta janji-janji yang disampaikan kepada korban,” ujar NR. Icang Rahardian saat diwawancarai usai mendampingi korban di depan kantor Reskrim Polresta Karawang.

 

Menurutnya, unsur krusial yang harus dibuktikan adalah ada atau tidaknya niat jahat (mens rea) dan tipu muslihat sejak awal rangkaian peminjaman tersebut dilakukan. Pihaknya juga telah menyiapkan berbagai alat bukti pendukung seperti riwayat percakapan WhatsApp, bukti transfer, hingga dokumen pencairan pinjaman untuk diserahkan kepada penyidik.

 

Saat ini, kedua laporan pengaduan tersebut tengah berada di tangan Satreskrim Polres Karawang untuk proses penyelidikan awal. Penyidik diharapkan dapat menelusuri aliran dana secara menyeluruh guna memastikan kebenaran materiil dari laporan yang disampaikan para korban.

 

—Tim—

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *