Tanjungbalai,busernusantarasorottv.com – Suasana haru penuh harapan mewarnai Upacara Pemberian Remisi kepada warga binaan dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Tahun 2026 di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan (TBA)
Ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai dalam mendukung proses pemulihan karakter dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan
Penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diserahkan Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina bertempat di Lapas Kelas IIB TBA, Senin (17/8/2026).
Turut hadir Forkopimda Tanjungbalai, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Kalapas Kelas IIB TBA Refin Tua Simanullang beserta jajaran, Pimpinan OPD dan warga binaan
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim membacakan amanat resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto. Wali Kota menyampaikan bahwa pemberian remisi bukanlah sekadar norma hukum atau tradisi tahunan semata, melainkan bentuk apresiasi objektif dari negara atas komitmen warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku nyata serta mematuhi seluruh proses pembinaan.
”Remisi ini merupakan wujud penghargaan negara atas kesungguhan Saudara sekalian dalam memperbaiki diri. Makna kemerdekaan sejati adalah ketika kita mampu bangkit dari kesalahan masa lalu dan melangkah menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” ujar Mahyaruddin
Dukungan Pemko Tanjungbalai terhadap program pembinaan ini berlandaskan data penyerahan remisi pada HUT ke-81 RI yakni Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 2026 sesuai dengan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia SK NOMOR : PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 492 Orang, SK NOMOR : PAS-1454.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 30 Orang, SK NOMOR : PAS-1455.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 13 Orang, SK NOMOR : PAS-1458.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 103 Orang dengan total keseluruhannya yang mendapatkan Remisi Umum tahun 2026 pada SK tersebut sebanyak 638 orang, papar Wali Kota Mahyaruddin
Dari data tersebut Narapidana yang memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas karena telah habis masa pidananya setelah memperoleh Remisi Umum Tahun 2026 berjumlah 17 orang, tambahnya
Wali Kota Mahyaruddin juga mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang dan penerimaan yang hangat bagi 17 warga binaan yang langsung menghirup udara bebas agar proses adaptasi kembali ke lingkungan sosial dapat berjalan kondusif.
”Kepada 17 warga binaan yang hari ini langsung bebas, jadikan momentum kemerdekaan ini sebagai lembaran baru. Kembalilah ke tengah masyarakat dengan penuh percaya diri, junjung tinggi hukum, dan mari bersama-sama berkontribusi membangun dan Wujudkan Tanjungbalai EMAS,” tutur Wali Kota menutup sambutannya
Dalam kesempatan itu, Penyerahan ijazah paket C kesetaraan kepada warga binaan yang telah lulus, Prosesi siraman kepada warga binaan yang menerima remisi bebas dan kejutan ulang Tahun Kalapas Ke-45 tahun. (Jonpiter hasibuan)













