Jakarta, Busernusantarasorottv.com-Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI. Jakarta, Fajar ketika di Klarifikasi melaui Surat LSM. GIAK. ( Gerakan Indonesia Anti Korupsi ) Nomor : 033/DPP.GIAK NJ./K./VI/’26. Perihal Klarifikasi adanya Penebangan pohon secara liar sebanyak -+ 19 pohon tanpa ijin di Jl. Raya Munjul dan Jl. Buni Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI. Jakarta tidak menghiraukan.
Disinyalir Oknum-oknum ASN. telah melanggar Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik.
Perda DKI. Jakarta Nomor : 8 Tahun 2007 ( Ketertiban Umum ) berdasarkan Pasal 12 huruf g. setiap atau badan dilarang keras memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh disepanjang jalan, jalur hijau dan taman tanpa izin dari pejabat berwenang.
Menurut Beni Pasaribu ASN Tamhut Sukudinas di Walikota Jakarta Timur Menerangkan bahwa terkait Kasus Penebangan Liar (pencurian ) Aset Pemda, ” menurutnya REKOMTEK Sudah diserahkan ke Romi Sudarta /Kabid Kehutanan ).
Pergub DKI. Jakarta Nomor : 24 Tahun 2021 : Mengatur tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon baru bagi pihak yang melakukan pelanggaran dilahan publik.
Menurut Ketua LSM. ” GIAK” Gerakan Indonesia Anti Korupsi, Hasudungan Siagian, SH. telah menyampaikan Laporan aduan atas sesuatu yang diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana, perbuatan melawan hukum diantaranya yaitu ; kepada Kepala Dinas TamHut dan Pihak Pengembang GRIYA KUSUMA RESIDENCE, Pimpinan H. Suparno.
Adanya dugaan kuat pelanggaran Penebangan Pohon di Jl. Raya Munjul dan Jl. Buni, Kel. Munjul, Kec. Cipayung, Jakarta Timur sebanyak 19 tidak mengantongi perizinan dari Dinas TamHut. Prov. DKI. Jakarta.
Disinyalir adanya Oknum yang bermain dilapangan untuk penebangan pohon yang berdiameter cukup besar dan berdasarkan sumber yang layak dipercaya adanya kepentingan dari pihak Pengembang.
Terindikasi Uang Koordinasi untuk menebang belasan pohon tanpa izin dan dapat di Denda dari Rp.5 Juta sampai Rp.50 Juta atau Subsider 1 bulan kurungan ( Penjara ).
Untuk itu kiranya Gubernur Pramono Anung dan Inspektorat DKI. Jakarta segera SIDAK ( Inspeksi Mendadak ) ke lapangan dan menindak dengan tegas oknum-oknum ANS. yang nakal. ( TIM. ).
