Ketua Bidang OKK DPP IWO Indonesia Pertanyakan Titik Terang Kasus Minyak Goreng Rp20,4 Miliar di Tubuh BUMD Banten

Berita192 Dilihat
banner 468x60

 

Tangerang, busernusantarasorottv.com-

banner 336x280

Pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam perkara dugaan korupsi pembelian minyak goreng curah senilai sekitar Rp20,4 miliar membuka ruang pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan dan pengambilan keputusan di tubuh BUMD Banten.

 

Ketua OKK DPP Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Hasan Munawar, menilai pemeriksaan tersebut tidak boleh berhenti sebatas menggali pengetahuan seorang kepala daerah terhadap dokumen perusahaan.

 

Menurutnya, publik berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai sejauh mana fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap BUMD dijalankan sebelum transaksi dilakukan.

 

“Yang harus dibuka kepada publik bukan sekadar siapa yang hadir dalam RUPS, tetapi apa yang diketahui, apa yang dibahas, apa yang disetujui, serta bagaimana proses pengawasan terhadap RKAP PT Agro Bisnis Mandiri berjalan hingga transaksi senilai puluhan miliar itu terjadi,” tegas Hasan.

 

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi jual beli fiktif 1.200 ton minyak goreng curah antara PT Agro Bisnis Mandiri (ABM), BUMD milik Pemerintah Provinsi Banten, dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).

 

Berdasarkan informasi perkara yang menjadi dasar penyidikan, dana transaksi tersebut dicairkan melalui SKBDN pada 27 Maret 2025. Namun, barang yang menjadi objek transaksi disebut tidak pernah diserahkan.

 

Audit Kantor Akuntan Publik mencatat dugaan kerugian negara mencapai Rp20.487.194.100.

 

Dalam perkara ini, Kejati Banten telah menetapkan Direktur PT ABM Yoga Utama dan Direktur PT KAN Andreas Andrianto Wijaya sebagai tersangka.

 

RUPS Februari 2025 Jadi Titik yang Dipertanyakan

 

Nama Ucok Damenta mencuat karena dirinya menghadiri RUPS PT ABM pada Februari 2025, sebelum transaksi yang kemudian dipersoalkan secara hukum tersebut direalisasikan.

 

Penyidik disebut mendalami pengetahuan Damenta terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT ABM yang dibahas dalam forum tersebut.

 

Di sinilah Hasan melihat adanya sejumlah pertanyaan publik yang perlu dijawab secara objektif.

 

“Kalau RKAP sudah dibahas dalam RUPS, lalu beberapa waktu kemudian muncul transaksi puluhan miliar yang pada akhirnya diduga menimbulkan kerugian negara, maka publik tentu bertanya: bagaimana proses persetujuan dan pengawasannya? Apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan? Siapa saja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab pada setiap tahapnya?” ujar Hasan.

 

Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan berarti menempatkan Damenta sebagai pihak yang bersalah.

 

“Pemeriksaan bukan vonis. Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi di sisi lain, penegakan hukum harus mampu mengurai seluruh rantai pengambilan keputusan secara terang dan tidak menyisakan ruang abu-abu,” katanya.

 

Jangan Hanya Berhenti pada Pelaksana Transaksi

 

Hasan menilai kasus ini harus dibedah secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, persetujuan RKAP, mekanisme RUPS, proses transaksi, pencairan dana, hingga alasan barang tidak pernah diterima.

 

Menurutnya, bila benar terjadi transaksi fiktif dengan nilai lebih dari Rp20 miliar, maka pertanyaan besarnya bukan hanya siapa yang menandatangani transaksi, melainkan juga bagaimana sistem pengendalian internal BUMD mampu mencegah transaksi tersebut.

 

“BUMD mengelola aset dan kepentingan daerah. Karena itu, setiap rupiah yang keluar harus memiliki dasar hukum, dasar bisnis, dokumen yang sah, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

 

Ia juga meminta Kejati Banten bekerja profesional dan transparan dalam mengurai perkara tersebut.

 

“Kami mendukung Kejati Banten membongkar perkara ini sampai ke akar. Jangan ada tebang pilih. Siapa pun yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti harus diperiksa sesuai hukum. Sebaliknya, siapa pun yang tidak terbukti terlibat jangan dipaksakan masuk dalam pusaran perkara.”

 

Publik Menunggu Jawaban

 

Bagi Hasan, perkara ini menjadi ujian penting bagi tata kelola BUMD di Banten.

 

Jika sebuah transaksi bernilai puluhan miliar dapat berjalan sementara barang yang dibeli tidak pernah diserahkan, maka evaluasi terhadap sistem pengawasan perusahaan dan pemegang saham menjadi sesuatu yang tidak bisa ditunda.

 

“Pertanyaan kami sederhana tetapi fundamental: di mana fungsi kontrolnya, siapa yang mengawasinya, bagaimana persetujuannya, dan mengapa transaksi tersebut bisa sampai mencairkan dana sebelum barang benar-benar diterima?” kata Hasan.

 

Ia menegaskan, akan terus mengawal informasi perkara tersebut berdasarkan fakta hukum dan perkembangan resmi penyidikan.

 

“Pers jangan menjadi hakim, tetapi pers juga tidak boleh kehilangan daya kritis. Tugas kita memastikan setiap pertanyaan publik mendapatkan jawaban berdasarkan fakta dan proses hukum yang transparan,” pungkasnya.

 

–Tim–

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *