Kisruh Pupuk Bersubsidi di Langkat, Distributor Klaim Penyimpangan 70 Ton Pupuk dan Ancam Lapor ke APH

Berita270 Dilihat
banner 468x60


‎‎Medan, // BNSTV

Direktur CV Putri Bumi Sriwidjaja, Manap Parulian Hutagalung angkat suara merespon aksi damai sekelompok masa di Kantor Bupati Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Rabu(13/5/2026).

‎Manap mengatakan tudingan pungutan liar (pungli) penyaluran pupuk bersubsidi sengaja gembar-gemborkan mantan pemilik kios pupuk atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) yang bermasalah.

‎Ganda mengungkapkan CV Putri Bumi Sriwidjaja adalah Pelaku Usaha Distribusi (PUD) pupuk bersubsidi di Kabupaten Langkat, dan tudingan pungli itu hanya mengaburkan fakta lapangan.

‎Ia menyebutkan Dedi Suhendra salah satu aksi pendemo adalah mantan pemilik kios UD Makmur Jaya di Desa Telaga Jernih, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

‎”Berita acara Stok Opname pupuk bersubsidi PPTS UD Makmur Jaya, milik Dedi Suhendra, tercatat stok akhir pupuk Urea sebanyak 33,51 ton dan NPK sebanyak 39,77 ton, ” ujar Manap kepada wartawan, Jumat (15/5/2026)

‎Selanjutnya, sambung Manap, kecurigaan itu muncul saat inventarisasi volume persediaan Stok Opname pupuk pada, 30 Januari 2026, malah tidak ditemukan ketersediaan stok fisik pupuk digudang kios.

‎”Kuat dugaan adanya penyaluran pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran. Kondisi ini membuat petani kecewa akibat ketiadaan stok pupuk. Kejadian mulai bulan Agustus hingga November 2025,” kata Ganda.

‎Ia menjelaskan petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi adalah yang terdaftar pada elektronik Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK)

‎”Keanggotaan diluar eRDKK tidak dibenarkan mendapat pupuk bersubsidi. Jika terbukti menyalurkan diluar ketentuan maka ada sanksi tegas, ” terangnya.

‎Ia menambahkan, PPTS atau kios pupuk sebagai ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi, tidak diperbolehkan menjual pupuk di luar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

‎”Dedi ini mantan pemilik kios tidak bisa mempertanggungjawabkan distribusi pupuk bersubsidi sebanyak 70 ton maka ijinnya dicabut setelah proses surat peringatan pertama dan ketiga, “tegas Ganda.

‎Ganda menjelaskan setiap penebusan pupuk harus dilaporkan ke aplikasi Integrasi Pupuk Bersubsidi(iPubers) untuk memastikan transparansi, dan akuntabilitas publik.

‎Selain itu, Ia juga menyayangkan sikap Bupati Langkat, Syah Afandin selaku kepala daerah yang kurang mencerminkan sikap arif dan bijaksana.

‎Pasalnya, Bupati bersama OPD menerima aspirasi massa demontrasi tanpa melihat kajian informasi yang akurat sesuai fakta lapangan.

‎”Bupati dan lingkarannya hampir tergiring kepentingan sepihak kelompok massa tertentu. Seharusnya oknum pejabat lingkaran bupati mengedepankan bukti dan fakta agar tidak menjadi konsumsi liar, ” kesalnya.

‎Menurutnya, aksi massa yang menuding dugaan pungutan liar (pungli) penyaluran pupuk bersubsidi justru ditenggarai muatan pribadi pemilik kios yang bermasalah.

‎Untuk diketahui bersama katanya, aplikasi iPubers adalah sistem digital guna mempermudah petani menebus pupuk bersubsidi lewat KTP sekaligus mendata transaksi real-time di kios.

‎”Kalau sudah salah tak perlu lagi koar-koar menghasut pihak lain biar dianggap benar. Boleh saja demo tapi jangan menciptakan ruang kericuhan. Secepatnya akan kami laporkan penyimpangan distribusi pupuk ini ke aparat penegak hukum, “tegasnya.

‎Perlu diketahui katanya, sebelum akhir tahun 2025 lalu, CV Putri Bumi Sriwidjaja bersama binaan yang tersebar di Kabupaten Deli Serdang, Labuhanbatu Utara, Langkat, Simalungun, dan Serdang Bedagai telah menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB).

‎Penandatanganan komitmen penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran turut dihadiri Manajer PT Pupuk Indonesia (Persero), Rizki Putra Phona, Manager Account Executive wilayah Langkat dan Deli Serdang, Adytia FiPhona dan perwakilan UPT Dinas Pertanian Kabupaten.
(sut/L).

banner 336x280






banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *