Lindungi Konsumen, Satgas Pangan Polri Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi 525 Ton

Berita47 Dilihat
banner 468x60

Lindungi Konsumen, Satgas Pangan Polri Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi 525 Ton

Deli Serdang,// BNSTV

banner 336x280

Upaya melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan yang tidak sesuai standar terus diperkuat. Satgas Pangan Polri bersama Polda Sumatera Utara dan instansi terkait mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi di Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ini terungkap setelah hasil pengujian laboratorium menemukan ketidaksesuaian kandungan gizi dengan informasi yang tercantum pada label kemasan empat merek beras fortifikasi yang diproduksi PT UDS.

Keempat merek tersebut yakni Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang.

Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan bermula dari pengawasan dan pengambilan sampel oleh petugas Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI. Sampel tersebut kemudian diuji di laboratorium untuk memastikan kesesuaian mutu dan kandungan gizi produk.

“Penindakan ini berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan hasil laboratorium terhadap sampel yang telah diambil oleh petugas Bapanas. Setelah hasil laboratorium kami sandingkan dengan informasi pada label kemasan, ditemukan adanya ketidaksesuaian,” ujar Suhasto dalam konferensi pers di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (30/10/2026).

Menurutnya, beras fortifikasi merupakan produk beras yang diperkaya dengan zat gizi mikro, seperti zat besi, zinc, dan vitamin B kompleks. Produk tersebut memiliki tujuan membantu memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat, termasuk kelompok yang membutuhkan tambahan asupan gizi.

Karena itu, kesesuaian kandungan dengan informasi pada kemasan menjadi hal penting. Kandungan yang lebih rendah maupun lebih tinggi dari ketentuan dapat memengaruhi manfaat produk dan berpotensi menimbulkan risiko apabila dikonsumsi dalam jangka panjang.

Suhasto menegaskan, proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dan keterangan ahli, bukan semata-mata dugaan.

“Kami harus profesional. Setiap langkah penindakan harus memiliki dasar yang jelas, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium dan keterangan ahli. Kami tidak bisa melakukan penindakan secara tiba-tiba tanpa pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, aktivitas produksi beras fortifikasi di PT UDS diketahui berlangsung sejak Maret 2026. Dalam periode Maret hingga Agustus 2026, perusahaan tersebut telah memproduksi sekitar 525 ton beras fortifikasi dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp14,175 miliar.

Penyidik turut mengamankan 2.236 kemasan beras dengan berat keseluruhan 15.145 kilogram, serta sejumlah bahan campuran dan mesin produksi. Nilai beras yang disita diperkirakan mencapai Rp280,18 juta.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Dery Agung Wijaya, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengawasan terhadap produk beras fortifikasi juga dilakukan secara lebih luas. Bapanas telah melakukan penarikan terhadap 28 merek beras fortifikasi yang sedang dalam proses pemeriksaan di seluruh provinsi di Indonesia.

“Untuk 28 merek yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, kami pastikan sudah dilakukan penarikan oleh Bapanas di seluruh provinsi yang ada di Indonesia,” jelas Dery.

Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak.

Dalam kesempatan tersebut, Dery juga memastikan bahwa beras yang digunakan sebagai bahan baku produksi berasal dari dalam negeri, tepatnya Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

“Ini beras lokal, bukan beras impor dan bukan beras SPHP. Berdasarkan hasil penyelidikan, beras tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Satgas Pangan Bareskrim Polri, Polda Sumut, dan instansi pemerintah terkait, termasuk Bapanas, dalam memperkuat pengawasan terhadap produksi serta distribusi pangan.

Kolaborasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polri mendukung program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan melindungi hak-hak konsumen.

Penyidik menjerat dugaan perbuatan tersebut dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Bareskrim Polri bersama Polda Sumut dan instansi terkait memastikan pendalaman perkara akan terus dilakukan, termasuk evaluasi terhadap produk yang telah beredar serta koordinasi terkait kemungkinan penggunaan merek beras tersebut dalam program pemenuhan gizi masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan pangan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa produk yang beredar harus memenuhi standar mutu dan sesuai dengan informasi yang dicantumkan pada kemasannya.
(sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *