ORMAS OMBB DESAK PLN DAN APARAT TEGAKKAN KESELAMATAN WARGA PADURAKSA

Berita483 Dilihat
banner 468x60

 

busernusantarasorottv.com : Organisasi Kemasyrakatan Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional, M.Diamin mendesak PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu serta Pemerintah Kabupaten Empat Lawang untuk segera menertibkan kabel listrik yang diduga menjuntai rendah dan tidak standar di Desa Paduraksa, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

banner 336x280

 

Berdasarkan laporan warga dan hasil pemantauan lapangan, kabel yang diduga merupakan jaringan milik PLN tersebut hanya berjarak 2–3 meter dari permukaan tanah. Kondisi ini telah berlangsung bertahun-tahun, mengganggu aktivitas warga, dan menimbulkan risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa serta kerusakan fasilitas dan kendaraan warga.

 

Lebih lanjut, warga menduga kabel tersebut bukan merupakan jalur distribusi resmi PLN untuk rumah tangga, melainkan disambungkan dari instalasi listrik milik perusahaan menara telekomunikasi PT Xsl. Arus listrik yang seharusnya hanya untuk operasional perusahaan diduga disalurkan ke sejumlah rumah warga di sekitar lokasi menara.

 

“Kondisi ini sudah berlangsung lama. Warga harus mengambil jalan alternatif karena kabelnya terlalu rendah. Pernah ada mobil warga yang kacanya pecah karena tersangkut kabel. Kami khawatir ini bentuk penyalahgunaan aliran listrik yang membahayakan,” ujar salah satu warga Paduraksa.

 

*OMBB menilai kondisi ini berpotensi melanggar aturan ketenagalistrikan, antara lain:*

 

1. *Bagi Perusahaan Pelanggan*: Tindakan mengalirkan listrik ke bangunan/persil yang tidak terdaftar merupakan pelanggaran berat Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Golongan P IV. Sanksi dapat berupa pemutusan aliran, pembongkaran instalasi, dan denda administratif.

2. *Bagi Penerima Aliran Ilegal*: Pemanfaatan listrik tanpa perjanjian resmi dengan PLN dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 51 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

 

*Untuk itu, OMBB menuntut:*

 

1. PLN segera melakukan inspeksi dan perbaikan instalasi yang membahayakan di Desa Paduraksa.

2. PLN dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan aliran listrik oleh pihak perusahaan maupun warga.

3. Pemerintah Daerah Empat Lawang hadir memastikan keselamatan dan hak warga atas listrik yang layak, aman, dan sesuai standar.

 

“Jangan menunggu ada korban jiwa baru bertindak. Keselamatan warga tidak bisa ditawar. Kami akan mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata di lapangan,”Tegas Ketua Umum OMBB, M.Diamin Demikian.

 

(Team.bkl)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *