Pemkab Samosir Gelar FGD Penyusunan RDTR Pangururan 2026–2046

Pemerintahan101 Dilihat
banner 468x60

 

Samosir, busernusantarasorottv.com- Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kecamatan Pangururan Tahun 2026–2046, di Aula Kantor Bupati Samosir, Jumat (18/09/2026).

banner 336x280

 

FGD ini dilaksanakan untuk menghimpun masukan, gagasan, serta memperoleh data dan informasi dari para pemangku kepentingan sebagai bahan dalam penyusunan RDTR yang lebih komprehensif. Kegiatan tersebut menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pemangku kepentingan, serta tokoh masyarakat.

 

Asisten II Sekdakab Samosir Hotraja Sitanggang, membuka secara resmi kegiatan tersebut. Hotraja menyampaikan bahwa penyusunan RDTR membutuhkan informasi dan data yang lengkap agar perencanaan pembangunan ke depan dapat dilakukan secara maksimal serta mencerminkan kebutuhan pembangunan yang berkelanjutan.

Menurutnya, RDTR merupakan salah satu instrumen penting dalam mengarahkan pemanfaatan ruang sehingga pembangunan dapat berlangsung secara tertib, terarah, produktif, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan.

“RDTR ini menjadi peta jalan kita ke depan. Setiap jengkal ruang harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan memiliki kejelasan peruntukan serta pola ruangnya,” ujar Hotraja.

 

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi RDTR dengan berbagai dokumen perencanaan pembangunan lainnya, termasuk RPJPD, RPJMD dan rencana aksi, sehingga tidak terjadi pertentangan dalam implementasinya di masa mendatang.

“Harapan kita, RDTR yang disusun mampu menjawab perkembangan Samosir ke depan. Karena itu, peserta FGD diharapkan memberikan masukan yang konstruktif, gagasan dan usulan berdasarkan kondisi serta kebutuhan di lapangan,” katanya.

 

Hotraja juga menyampaikan bahwa karakteristik Kabupaten Samosir yang berada di kawasan Danau Toba membutuhkan pengaturan ruang yang kompleks, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Terlebih Kecamatan Pangururan merupakan ibu kota Kabupaten Samosir sekaligus ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), sehingga membutuhkan penataan ruang yang jelas untuk mendukung perkembangan kawasan.

“Pangururan sebagai ibu kota kabupaten tentu memiliki dinamika dan kebutuhan pembangunan yang berbeda. Karena itu, RDTR harus mampu mengatur keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan,” jelasnya.

Ia berharap proses penyusunan RDTR dilakukan secara serius dan partisipatif sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan dapat menjadi pedoman pembangunan hingga 20 tahun ke depan.

 

Hotraja juga meminta seluruh OPD yang terlibat untuk memberikan kontribusi melalui data dan informasi yang dibutuhkan. Menurutnya, kelengkapan data sangat menentukan kualitas dokumen RDTR yang akan dihasilkan.

“RDTR ini harus mencerminkan aspirasi masyarakat, potensi alam serta prinsip pembangunan berkelanjutan. Mari kita berikan seluruh informasi dan data yang dibutuhkan agar dokumen ini benar-benar dapat menjadi pedoman yang aktual untuk 20 tahun ke depan,” ujarnya.

 

Konsultan Paparkan Kerangka Penyusunan RDTR

Dalam FGD tersebut, Konsultan PT Bumi Toran Kencana Jenius memaparkan kerangka umum dan rencana awal penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Pangururan.

Disampaikan bahwa penyusunan RDTR diarahkan untuk menciptakan ruang yang produktif dan berkelanjutan, dengan memenuhi kebutuhan pembangunan saat ini tanpa mengabaikan kepentingan generasi mendatang. Tata ruang juga diharapkan mampu menciptakan kawasan yang aman, nyaman untuk ditempati, serta mendukung kegiatan produktif masyarakat.

RDTR yang disusun nantinya juga akan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sehingga dapat mendukung kepastian dan kemudahan dalam pemanfaatan ruang serta kegiatan investasi sesuai dengan ketentuan tata ruang.

 

Dalam pemaparannya, konsultan menjelaskan bahwa Kecamatan Pangururan memiliki posisi strategis karena ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal sekaligus merupakan ibu kota Kabupaten Samosir, sehingga penataan ruang di wilayah tersebut perlu disusun secara terarah dan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kependudukan, ekonomi, infrastruktur, lingkungan, hingga potensi kawasan.

 

Konsultan juga menjelaskan bahwa penyusunan RDTR akan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pengumpulan dan pengolahan data, analisis kondisi eksisting, identifikasi potensi dan permasalahan, hingga penyusunan rencana struktur ruang dan pola ruang.

 

Melalui FGD tersebut, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan terkait kondisi, kebutuhan, potensi, serta berbagai persoalan tata ruang yang terdapat di Kecamatan Pangururan.

 

Masukan dari para pemangku kepentingan diharapkan dapat menjadi bahan penting dalam penyempurnaan dokumen RDTR, sehingga rencana yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

 

Pemerintah Kabupaten Samosir menegaskan bahwa penyusunan RDTR Pangururan 2026–2046 merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan kawasan yang terarah, berkelanjutan, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengesampingkan kelestarian lingkungan.

 

Dokumen RDTR tersebut nantinya diharapkan menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang dan pembangunan Kecamatan Pangururan selama 20 tahun mendatang.(Jhones turnip)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *