Penjabat Kepala Desa Wajib Berkantor di Kantor Desa Bukan di Kantor Camat -.Diduga Ada Oknum Pj Kades Langgar Aturan

Berita216 Dilihat
banner 468x60

Penjabat Kepala Desa Wajib Berkantor di Kantor Desa Bukan di Kantor Camat -.Diduga Ada Oknum Pj Kades Langgar Atura

banner 336x280

Deli Serdang,// BNSTV

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang saat ini memiliki 17 desa yang roda pemerintahannya dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa. Namun, dugaan kuat beredar bahwa pemahaman sebagian oknum Penjabat Kepala Desa keliru: mereka lebih banyak berkantor dan menjalankan tugas dinas di Kantor Camat, bukan di Kantor Desa yang menjadi pusat pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Salah seorang Sekretaris Desa di antara 17 desa tersebut, yang tidak bersedia disebut namanya, mengonfirmasi hal itu kepada awak media:

“Penjabat Kepala Desa tidak setiap hari berkantor di Kantor Desa. Selalu beralasan bahwa beliau berkantor di Kantor Camat. Padahal masyarakat butuh pelayanan langsung di sini.”

TEGASAN BUPATI DELI SERDANG: LALAIKAN TUGAS, SIAP TERIMA SANKSI

Bupati Deli Serdang, dr. H. Asriluddin Tambunan, telah memberikan peringatan yang sangat tegas kepada seluruh Kepala Desa maupun Penjabat Kepala Desa di wilayahnya:

“Kepala Desa ataupun Penjabat Kepala Desa itu harus benar-benar menjalankan aturan sesuai Undang-Undang yang berlaku. Bila terdapat Kepala Desa yang melalaikan tugasnya, siap-siap menerima sanksi.”

Pernyataan ini menegaskan bahwa ketidakhadiran Pj Kepala Desa di Kantor Desa bukan hal yang dapat dibiarkan. Pemimpin daerah sendiri telah memberikan sinyal jelas: pelanggaran terhadap kewajiban kehadiran dan pelayanan tidak akan ditoleransi.

Keberadaan Penjabat Kepala Desa di Kantor Desa pada jam kerja bukan sekadar kebiasaan, melainkan kewajiban hukum yang tegas dan mengikat. Pj Kepala Desa memegang tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama persis dengan Kepala Desa definitif. Oleh karena itu, ia wajib hadir dan aktif setiap hari kerja di desa yang dipimpinnya — bukan berdomisili atau berkantor di Kantor Camat.

DASAR HUKUM YANG MENGIKAT

1, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

– Pasal 26 ayat (4) — Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan menjalankan pembangunan serta pelayanan masyarakat secara langsung.

– Pasal 28 — Kepala Desa dapat diberhentikan jika tidak melaksanakan kewajiban atau secara berturut-turut tidak masuk kerja selama 30 hari tanpa alasan yang sah.

– Pasal 33 ayat (1) — Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan Desa yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa, yang berarti wajib hadir dan memimpin di lokasi pemerintahan Desa.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015

– Menegaskan bahwa Kepala Desa wajib berdomisili dan aktif setiap hari kerja di Desa yang dipimpinnya. Tidak hadir secara rutin di Kantor Desa dianggap pelanggaran terhadap aturan pemerintah pusat.

– Pasal 40 ayat (4) PP No. 43/2014 — Penjabat Kepala Desa berasal dari PNS Pemkab/Kota, ditunjuk oleh Bupati/Walikota, dan memiliki kewenangan, tugas, serta kewajiban yang sama dengan Kepala Desa definitif. Artinya, status “Penjabat” tidak berarti boleh mengurangi kewajiban kehadiran di kantor desa.

3. Permendagri Nomor 82 Tahun 2015

– Pasal 8 — Kepala Desa dapat diberhentikan karena tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan sebagai Kepala Desa.

4. Peraturan Bupati / Peraturan Daerah

– Hampir seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia telah mengatur Disiplin Kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa. Umumnya dinyatakan: tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 21–30 hari dalam satu tahun dapat dikenakan sanksi pemotongan penghasilan tetap hingga pemberhentian.

MENGAPA PJ KADES WAJIB BERKANTOR DI KANTOR DESA?

Pusat Pelayanan Publik Kantor Desa adalah pusat administrasi, pelayanan masyarakat, dan perencanaan pembangunan. Kehadiran Pj Kades sangat krusial agar kebutuhan dokumen, legalisasi, dan keluhan warga tidak terhambat.

Kewenangan Sama Persis Pj Kepala Desa memegang tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama persis dengan Kepala Desa definitif. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam pelayanan.

Kewajiban Domisili & Kehadiran Secara hukum, Kepala Pemerintahan Desa (termasuk Pj) dituntut untuk aktif memimpin roda pemerintahan di Desa tersebut pada jam kerja. Jarang masuk kantor desa tanpa alasan sah dapat dikenakan sanksi disiplin.

Asal Instansi Bukan Alasan Meskipun Pj Kades umumnya adalah PNS dari Kantor Camat/Pemkab, ia dibebaskan sementara dari tugas rutinnya di kecamatan untuk fokus penuh mengurus pemerintahan desa. Hanya kembali ke kantor camat apabila ada rapat koordinasi, kedinasan, atau pelaporan berkala.

SANKSI YANG BISA DIJATUHKAN

Berdasarkan aturan di atas serta tegasan Bupati Deli Serdang, Pj Kepala Desa yang lebih sering berada di Kantor Camat dan menelantarkan pelayanan di Kantor Desa dapat dikenakan sanksi berjenjang:

Sanksi Administratif — Ringan hingga Sedang

– Teguran lisan atau teguran tertulis
​
– Pemotongan penghasilan tetap (25% selama 1–3 bulan) jika tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 21–29 hari dalam 1 tahun
​
– Pencabutan tunjangan kesejahteraan

Sanksi Berat — Pemberhentian

– Pemberhentian dari jabatan jika secara berturut-turut tidak masuk kerja selama 30 hari tanpa alasan yang sah (Pasal 28 UU No. 6 Tahun 2014)
​
– Pemberhentian karena tidak melaksanakan kewajiban jabatan (Pasal 8 Permendagri No. 82 Tahun 2015)
​
– Tindak lanjut ke instansi induk — karena Pj Kades berstatus PNS, ketidakdisiplinan juga dapat dilaporkan ke Bupati untuk dikenakan sanksi kepegawaian sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

LANGKAH YANG BISA DILAKUKAN WARGA

Jika Pj Kepala Desa lebih sering berada di Kantor Camat sehingga pelayanan di Desa terhambat:

1. Sampaikan aspirasi secara tertulis kepada BPD — Badan Permusyawaratan Desa berwenang mengawasi kinerja Kepala Desa
​
2. Laporkan kepada Camat — selaku pembina pemerintahan Desa di wilayahnya
​
3. Laporkan kepada Bupati Deli Serdang — mengingat Bupati sendiri telah menegaskan kesiapan memberikan sanksi terhadap yang melalaikan tugas
​
4. Dokumentasikan fakta — catat hari/tanggal Pj Kades tidak ada di Kantor Desa, simpan bukti keluhan warga sebagai bahan laporan

“Penjabat Kepala Desa bukan pejabat Kantor Camat. Ia adalah pemimpin pemerintahan Desa yang wajib hadir, berkantor, dan melayani masyarakat di Kantor Desa setiap hari kerja. Status ‘Penjabat’ tidak menghapus kewajiban hukum untuk hadir dan bekerja di Desa. Jika Pj Kades lebih sering berada di Kantor Camat, hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2014 dan peraturan turunannya. Apalagi Bupati Deli Serdang sendiri telah menegaskan: siapa yang melalaikan tugas, siap-siap menerima sanksi.”

Sumber & Rujukan Hukum:

1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 26 ayat (4), Pasal 28, Pasal 33
​
2. PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015 — Pasal 40 ayat (4), kewajiban domisili & kehadiran
​
3. Permendagri No. 82 Tahun 2015 — Pasal 8 tentang pemberhentian Kepala Desa
​
4. PP No. 94 Tahun 2021 — Disiplin PNS (khusus Pj dari ASN)
​
5. Pernyataan Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan — terkait kewajiban pelaksanaan aturan dan sanksi bagi yang melalaikan tugas

Wartawan : tim

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *