PKS Pagar Merbau Terus Keluarkan Asap Hitam Pekat – Minta Pimpinan Tertinggi PTPN IV Regional II, Bupati Deli Serdang , Kapolresta, Kejari Bertindak Tegas

Berita7 Dilihat
banner 468x60

PKS Pagar Merbau Terus Keluarkan Asap Hitam Pekat – Minta Pimpinan Tertinggi PTPN IV Regional II, Bupati Deli Serdang , Kapolresta, Kejari Bertindak Tega

Deli Serdang,// BNSTV

banner 336x280

Sejumlah media online maupun cetak terus memberitakan terkait aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pagar Merbau yang diduga masih terus mengeluarkan asap hitam pekat yang mencemari udara. Hingga hari ini, Rabu, (30-09-2026) kondisi tersebut masih berlangsung dan belum ada perubahan yang berarti, sementara pihak manajemen pabrik serta asisten pengolahan diduga dinilai bersikap cuek, membiarkan, dan tidak menganggap hal itu sebagai pencemaran udara, padahal dampaknya sangat dirasakan oleh warga sekitar. Asap hitam pekat tersebut diduga merupakan limbah hasil pengolahan yang tidak dikelola dengan baik, sehingga mencemari udara dan berimbas langsung kepada kesehatan masyarakat.

Kami meminta kepada pihak-pihak berwenang berikut ini untuk segera melakukan tindakan :

KEPADA PIMPINAN TERTINGGI PTPN IV REGIONAL II

Bapak Budi Susanto — Region Head PTPN IV Regional II
Segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung, menghentikan pencemaran tersebut, memperbaiki sarana pengolahan asap, dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat luas. Sebagai BUMN, PTPN IV seharusnya menjadi teladan dalam menjaga lingkungan, bukan justru menjadi sumber pencemaran yang merugikan rakyat.

KEPADA BUPATI DELI SERDANG

Bapak dr. H. Asri Ludin Tambunan
Selaku Kepala Daerah yang membawahi wilayah tersebut, kami mohon segera menindaklanjuti keluhan masyarakat ini. Perintahkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan pengukuran kualitas udara di lokasi tersebut, memeriksa kepatuhan pabrik terhadap baku mutu lingkungan, dan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang dimiliki. Jangan biarkan warga terus menghirup udara tercemar.

KEPADA KAPOLRESTA DELI SERDANG

Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si.
Selaku pimpinan penegak hukum di wilayah Kabupaten Deli Serdang, kami meminta untuk segera memanggil manajer PKS Pagar Merbau guna dimintai keterangan dan pertanggungjawaban mengapa asap hitam pekat terus dikeluarkan dan dibiarkan mencemari udara. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, segera proses sesuai ketentuan yang berlaku.

KEPADA KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG

Sapta Putra, S.H., M.Hum. — Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang
Selaku lembaga penuntut umum yang menjaga penegakan hukum dan kepentingan masyarakat, kami mohon turun tangan untuk memanggil pihak manajemen PKS Pagar Merbau guna meminta pertanggungjawaban atas pencemaran udara yang terjadi secara terus-menerus dan merugikan masyarakat banyak. Pastikan hukum benar-benar ditegakkan dan tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.

PERTANYAAN MENDASAR YANG HARUS DIJAWAB:

1. Apa sebenarnya penyebab asap hitam pekat yang terus dikeluarkan PKS Pagar Merbau? Apakah karena kerusakan alat, pembakaran tidak sempurna, pengolahan limbah yang tidak sesuai prosedur, atau kelalaian pengoperasian instalasi pembuangan asap?

2. Apakah asap hitam pekat itu nyata dan benar-benar terjadi? Jika ya, mengapa dibiarkan berlarut-larut tanpa ada upaya perbaikan?

3. Mengapa pihak manajemen pabrik dan asisten pengolahan tidak merasa bertanggung jawab? Apakah mereka tidak mengetahui bahwa hal itu melanggar aturan lingkungan dan membahayakan kesehatan warga?

4. Kapan tindakan perbaikan dan penanganan akan dilakukan? Sampai kapan masyarakat harus menghirup udara yang tercemar?

DASAR HUKUM & SANKSI:

Pencemaran udara yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

– Pasal 98: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dan wajib melakukan upaya penanggulangan.

– Pasal 103 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran udara dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.

– Pasal 104 ayat (1): Kelalaian yang menyebabkan pencemaran diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 Miliar.

Selain itu, dipertegas melalui Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait baku mutu emisi sumber tidak bergerak.

Kami berharap seluruh pihak berwenang segera merespons dan mengambil tindakan nyata. Masyarakat berhak atas udara yang bersih dan sehat. Jangan biarkan pencemaran terus berlarut-larut hanya karena pihak pabrik bersikap cuek dan membiarkan.

Warga masyarakat sekitar yang tidak bersedia di sebut namanya mengatakan Rabu (30-09-2026)” Demi keamanan lingkungan dan Udara serta kesehatan warga kami minta pihak manajemen PKS Pagar Merbau segera melakukan tindakan agar asap hitam pekat tidak dikeluarkan, warga di Deli Serdang secara tidak langsung sudah menikmati sebuah penyakit terutama pada bagian lambung dan hingga saat ini lambung saya masih belum sembuh. Sekali lagi kami minta segera di perbaiki agar tidak mengeluarkan asap hitam pekat tersebut” pintanya.
(Sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *