Polres Belawan Bekuk Pelaku Curas yang Bacok Korban di KIM Mabar, Sepeda Motor Dijual Rp9 Juta

Berita276 Dilihat
banner 468x60

Polres Belawan Bekuk Pelaku Curas yang Bacok Korban di KIM Mabar, Sepeda Motor Dijual Rp9 Jut

MEDAN BELAWAN,// BNSTV

banner 336x280

Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (1) KUHPidana. Seorang pelaku berinisial RM alias D (22) berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor yang disertai kekerasan terhadap korban Bayu Pratama Sudewo (26).

Pelaku diamankan pada Senin, 14 September 2026 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Manahan I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli. Petugas turut mengamankan 1 bilah pisau yang diduga digunakan pelaku dalam aksi tersebut.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan terhadap dua tersangka sebelumnya yang telah diamankan, yakni berinisial DS dan YKP.

“Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi Curas terhadap korban Bayu Pratama Sudewo,” ujar AKP Agus Purnomo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekira pukul 06.40 WIB di kawasan KIM Mabar. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Mabar Pasar IV menuju KIM V.

Setibanya di Jalan Pembatasan KIM V, Desa Saentis, korban berpapasan dengan tiga orang pria yang berboncengan sepeda motor. Para pelaku kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor korban hingga korban terjatuh. Dua pelaku turun dan menodongkan pisau sambil meminta dompet serta handphone korban.

Saat korban melakukan perlawanan, salah seorang pelaku menusukkan pisau ke arah paha kiri korban. Para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor, dompet dan handphone korban.

“Pelaku mengakui bahwa dirinya bersama dua rekannya berinisial DS dan YKP melakukan aksi tersebut. Sepeda motor hasil kejahatan kemudian dijual seharga Rp9 juta dan pelaku mengaku menerima bagian sebesar Rp2.050.000,” jelas Kasat Reskrim.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Setelah diberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Pelaku selanjutnya mendapat perawatan di Rumah Sakit Angkatan Laut Belawan sebelum dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Pelabuhan Belawan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya dan mengungkap seluruh rangkaian aksi Curas tersebut.
(sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *