Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Curat Baterai Mobil Truk, Hasil Penjualan Digunakan Beli Sab
Belawan,// BNSTV
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) baterai mobil truk yang terjadi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Pelaku yang diamankan yaitu M alias Bebek (37), warga Jalan Pelopor, Lingkungan 20, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Pelaku diamankan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekira pukul 01.30 WIB oleh Tim URC Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Togi Pardede (56), seorang sopir, terkait hilangnya dua set baterai mobil truk dengan total kerugian sekitar Rp2.800.000.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekira pukul 06.30 WIB. Saat itu korban sedang beristirahat di dalam mobil truk. Ketika kipas angin tiba-tiba mati, korban keluar untuk memeriksa dan mendapati baterai mobil truk miliknya sudah hilang,” ujar AKP Agus Purnomo.
Lebih lanjut, korban kemudian meminta bantuan kepada pemilik warung di sekitar lokasi untuk melihat rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang laki-laki yang diduga mengambil baterai mobil dan diketahui memiliki nama panggilan Bebek.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim URC Pidum mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku M alias Bebek yang sedang berada di Jalan Pendidikan, Kelurahan Tanjung Mulia. Tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino T.S. Damanik, S.Tr.I.K., kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah baju, satu buah celana dan satu buah topi yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial D yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengaku telah menjual baterai hasil curian tersebut dan pelaku mengaku mendapatkan uang sebesar Rp200.000.
“Pelaku mengaku uang hasil penjualan baterai tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Hal ini tentunya menjadi perhatian serius dan akan kami dalami dalam proses penyidikan,” tegas AKP Agus Purnomo.
Saat ini Tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap D yang disebut sebagai rekan pelaku serta melakukan pendalaman terkait pihak yang menerima barang hasil curian tersebut.
AKP Agus Purnomo menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian komponen kendaraan yang dapat menimbulkan kerugian bagi para pengemudi.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik dan pengemudi kendaraan, agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraannya berada di lokasi yang aman. Apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya.
(sut/L).













