Polres Tapteng Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Sarudik
Tapanuli Tengah,// BNSTV
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah, Polda Sumatera Utara, menangkap dua pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto 1,25 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua pria berinisial MSS (47), seorang nelayan, dan HP (32), karyawan swasta, ditangkap di sebuah rumah di Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, pada Selasa (6/10) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami terus mendorong jajaran untuk meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada kepolisian agar peredaran narkoba dapat diungkap dan jaringan yang terlibat bisa ditelusuri,” ujarnya.
Ferry menjelaskan, penangkapan kedua pria tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi narkotika di kediaman MSS.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H., melakukan penyelidikan sebelum menggerebek rumah tersebut dan mengamankan kedua pria yang berada di dalamnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dari HP. Sementara itu, dari MSS ditemukan delapan paket sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selain sembilan paket sabu dengan berat bruto 1,25 gram, polisi menyita lima plastik klip bening berisi nominal harga sabu, tiga sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu timbangan digital berwarna perak, serta satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna biru.
Petugas juga mengamankan dua kotak berwarna hijau yang masing-masing berisi 65 kaca pireks dan 30 jarum suntik, tiga bungkus plastik klip bening kosong, satu gunting, serta uang tunai sebesar Rp755.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok narkotika kepada kedua terduga pelaku.
Melalui Kabid Humas, Kapolda Sumut mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110.
(sut/L).



















