Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Dua Pelaku Begal di KIM V

Berita656 Dilihat
banner 468x60

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Dua Pelaku Begal di KIM

Belawan,// BNSTV

banner 336x280

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Pembatasan KIM V, Desa Saentis, pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Kedua tersangka yang diamankan yakni DS (22) dan YKP (20).

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 16 Agustus 2026 dini hari setelah Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan terhadap laporan korban.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan bahwa aksi tersebut bermula ketika korban Bayu Pratama sedang mengendarai sepeda motor dari arah Mabar Pasar IV menuju KIM V.

“Setibanya di Jalan Pembatasan KIM V Desa Saentis, korban berpapasan dengan tiga orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Para pelaku kemudian mencabut kunci kontak sepeda motor korban hingga korban terjatuh,” ujar AKP Agus Purnomo.

Selanjutnya, dua orang pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau kepada korban sambil meminta dompet dan telepon seluler. Para pelaku kemudian mengambil sepeda motor, dompet dan HP milik korban.

“Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang sepeda motor pelaku hingga terjatuh. Namun, salah seorang pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke arah paha sebelah kiri korban,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan dan Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino T.S. Damanik, S.Tr.I.K., langsung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan membawa petugas kepada keberadaan salah seorang pelaku berinisial DS. Pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa DS berada di Jalan Suasa Raya, Kelurahan Mabar Hilir.

“Tim langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka DS. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya serta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kata AKP Agus.

Namun, saat dilakukan pengembangan, tersangka DS berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

“Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh tersangka sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur untuk menghentikan perlawanan dan mencegah tersangka melarikan diri,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan selanjutnya, petugas berhasil mengamankan tersangka YKP di Jalan Pancing Pasar IV Mabar Hilir, Gang Flamboyan, sekitar pukul 01.30 WIB. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut bersama seorang rekannya berinisial D yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih DPO. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan pelaku maupun informasi terkait tindak pidana lainnya,” tegas AKP Agus.

Kasat Reskrim menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas aksi kejahatan jalanan, khususnya pencurian dengan kekerasan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dan kami akan terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, sementara satu pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran terus diburu oleh petugas.
(sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *