Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Buktinya

Berita53 Dilihat
banner 468x60

Labusel,// BNST

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MAH (32), warga Sumberjo Pasar I A, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, berhasil diamankan petugas atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

banner 336x280

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Sumberjo Pasar I A, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, setelah personel Satres Narkoba menerima informasi masyarakat melalui layanan Dumas Presisi yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika. Tim kemudian langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pria yang mengaku berinisial MAH.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik kecil yang berisi empat plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dari tangan kiri tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam dari tangan kanan tersangka serta uang tunai sebesar Rp. 690.000 yang ditemukan di saku belakang celananya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan menemukan satu buah pipet kecil berbentuk sekop yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengemas narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Tim kemudian bergerak menuju kediaman tersangka dan melakukan penggeledahan. Di dalam lemari pakaian kamar tersangka ditemukan satu tas selempang merek KTM yang berisi satu dompet warna cokelat bercorak kotak-kotak.

Di dalam dompet tersebut ditemukan satu plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, empat plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,20 gram, satu plastik ukuran kecil, empat plastik klip kosong, satu unit timbangan elektronik, dua pipet berbentuk sekop, satu dompet warna cokelat bercorak kotak-kotak, satu tas selempang merek KTM warna hitam, satu unit telepon genggam Realme warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 690.000, serta satu unit sepeda motor Supra Fit warna hitam.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti serta melaporkan hasil pengungkapan tersebut kepada pimpinan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam L., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Beliau juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui layanan Dumas Presisi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
(sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *