TERBONGKAR! Limbah Putih PT Siantar Top Tbk Diduga di Buang Lewat Pipa Siluman

Berita617 Dilihat
banner 468x60

TERBONGKAR! Limbah Putih PT Siantar Top Tbk Diduga di Buang Lewat Pipa Siluman

Tanjung Morawa/ Deliserdang,// BNSTV

banner 336x280

Sikap ngeyel PT Siantar Top Tbk di Tanjung Morawa, Deli Serdang diduga bukan isapan jempol. Fakta lapangan membuktikan adanya *modus pipa siluman.*

Pada 01 September 2026 Pukul 11:38 WIB, tim investigasi media Postnewstv.com merekam *limbah cair putih pekat mengalir deras dari sungai/melalui celah batu* di bantaran Sungai Ujung Serdang, tepat di depan pabrik PT Siantar Top Tbk. Bukan dari saluran terbuka, melainkan dari dalam tanah – ciri khas outlet pipa tersembunyi. Rekaman dilengkapi timestamp, koordinat akurat dan peta Google Maps.

37 hari kemudian, 08 Oktober 2026 malam, saat tim kembali ke titik yang sama, pemandangan berubah 180 derajat. *Lubang gorong-gorong / pintu outlet sudah rata dicor semen baru.* Jejak semburan limbah hilang. Diduga kuat ada upaya sistematis menghilangkan barang bukti.

Ini bukan kelalaian, ini *dugaan kesengajaan.*

*Dua Kejanggalan Saat Konfirmasi:*

*1. DLH Sumut Pilih Bungkam*
Kepala DLH dan Kehutanan Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, http://S.STP, http://M.AP, yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga lingkungan, saat dikirimi bukti video dan foto before-after hanya menjawab singkat via WA: *”Terima kasih atas infonya”.*

Tanpa jadwal sidak. Tanpa perintah uji lab. Tanpa Berita Acara. Padahal UU 32/2009 mewajibkan DLH menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran dengan pemeriksaan lapangan.

Ada apa dengan DLH Sumut?

*2. Pengacara Siantar Top Malah Intimidasi Wartawan*
Lebih janggal lagi, saat wartawan media Postnewstv.com melakukan konfirmasi resmi kepada pihak PT Siantar Top Tbk, *oknum pengacara perusahaan justru meminta memori ID Card wartawan.*

Bukannya menjelaskan IPAL dan izin pembuangan limbah, malah mempertanyakan legalitas media yang bertanya. Pola lama perusahaan ngeyel untuk membungkam pers.

> “Saya datang konfirmasi sesuai UU Pers 40/1999, malah diminta ID Card. Ini bentuk intimidasi dan menghalang-halangi kerja jurnalistik,” tegas wartawan.

*Tiga Pelanggaran Berat yang Diduga Dilakukan:*

1. Pembuangan limbah tanpa izin dan tanpa IPAL memadai – *Pasal 60 UU 32/2009*

2. Pencemaran air sungai dengan baku mutu melebihi ambang batas – *Permen LHK 5/2024*

*Penghilangan / pengrusakan barang bukti* dengan pengecoran gorong-gorong – dapat dijerat obstruction.

Masyarakat menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat ke DLH Sumut dan akan melanjutkan laporan ke *Gakkum KLHK Sumut dan KLHK Pusat* lakukan sidak paksa.

“Kami minta DLH Sumut bongkar cor itu. Jika tidak, kami duga ada main mata. Warga Ujung Serdang sudah muak sungainya jadi tempat buangan limbah pabrik raksasa,” tandasnya.

Hingga berita ini naik, PT Siantar Top Tbk belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap memberi ruang hak jawab.
(Tim).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *