Komnas HAM dan Pemkab Humbahas Perdalam Data Konflik Agraria Terkait Kawasan PT TPL

Pemerintahan48 Dilihat
banner 468x60

 

Dolok sanggul ,busernusantarasorottv.com— Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pendalaman data dan informasi sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik agraria yang berkaitan dengan kawasan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Kabupaten Humbahas, Kamis (27/8/2026).

banner 336x280

 

Pembahasan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Humbahas dan dihadiri Bupati Humbahas Dr. Oloan P. Nababan, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin Pardapotan Siagian, jajaran asisten, perangkat daerah terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Humbahas serta UPT KPH XIII Doloksanggul.

 

Bupati Humbahas Oloan P. Nababan menyampaikan, pendalaman data menjadi langkah penting untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh dan akurat mengenai persoalan agraria yang terjadi. Data tersebut mencakup penguasaan dan pemanfaatan lahan, status kawasan, hingga hak-hak masyarakat yang terdampak.

 

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara menyeluruh, objektif dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, kepentingan masyarakat serta penghormatan terhadap hak asasi manusia tetap harus menjadi perhatian utama.

 

“Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Humbahas dan Komnas HAM diharapkan dapat membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak sehingga dapat ditemukan solusi yang terbaik,” ujar Oloan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menjelaskan bahwa sebagian besar wilayah pertanahan di Humbahas berkaitan dengan tanah adat atau tanah ulayat. Ia menyebutkan, eks konsesi PT TPL di Sektor Tele dan Aek Raja yang berada di wilayah Pollung, Lintongnihuta, Doloksanggul dan Sijamapolang memiliki luas sekitar 26.195 hektare.

 

Oloan mengatakan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam konflik agraria tersebut adalah adanya klaim terhadap lahan yang menurut masyarakat merupakan tanah mereka. Selain itu, terdapat persoalan tumpang tindih antara kawasan hutan negara dengan wilayah yang diklaim sebagai hutan adat.

 

“Dengan hadirnya Komnas HAM, kami berharap dapat ditemukan jalan keluar yang memberikan manfaat dan kepastian bagi masyarakat,” katanya.

 

Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin Pardapotan Siagian mengatakan, berbagai data dan keterangan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Humbahas akan menjadi bahan penting bagi Komnas HAM dalam melakukan kajian.

 

Informasi tersebut selanjutnya akan digunakan untuk menentukan langkah tindak lanjut dalam proses penanganan persoalan agraria yang ada.

 

Komnas HAM berharap proses penyelesaian konflik dapat dilakukan secara komprehensif dengan tetap memperhatikan aspek kepastian hukum, perlindungan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan.(Lincuan siregar)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *