Korban Angkat Bicara : Kalau Merasa Benar, Buktikan Di Pengadilan, Bukan Bermain Opini Di Media..!

Berita362 Dilihat
banner 468x60

 

busernusantarasorottv.com : Polemik Dugaan “Perampasan Lembu Oleh Aparat” Yang Sempat Sampai Viral Diberitakan sejumlah Media Online akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak korban. Jefrey Agustono Ariska angkat bicara dan menegaskan bahwa perkara tersebut bukan kasus perampasan sebagaimana narasi yang berkembang, melainkan dugaan tindak pidana pencurian ternak yang telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

banner 336x280

 

Menurut Jefrey, dirinya merasa perlu memberikan klarifikasi karena pemberitaan yang beredar dinilai telah membentuk opini publik yang tidak utuh dan cenderung menggiring persepsi seolah dirinya melakukan kriminalisasi terhadap pihak tertentu.

 

“Ini bukan persoalan perampasan lembu oleh aparat seperti yang dibangun dalam opini publik. Kami adalah pihak yang merasa kehilangan ternak dan menempuh jalur hukum resmi untuk mencari kepastian hukum,”Tegas Jefrey, Rabu (27/5/2026).

 

Ia menjelaskan, laporan tersebut telah diregistrasi secara resmi di Polres Labuhanbatu melalui: STTLP Nomor: STTLP/B/424/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara; • STTLP Nomor: STTLP/B/491/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.

 

Dalam laporan tersebut, kata Jefrey, objek perkara yang dilaporkan jelas terkait dugaan tindak pidana pencurian dan/atau pencurian dengan pemberatan atas ternak miliknya.

 

Ia menilai munculnya narasi “perampasan” dan “kriminalisasi” justru berpotensi memutarbalikkan fakta hukum yang sedang berjalan dan dapat mencederai proses penegakan hukum itu sendiri.

 

“Kami tidak pernah meminta tindakan di luar hukum. Semua proses kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

 

Jefrey juga menegaskan, apabila ada pihak lain yang mengklaim memiliki hak atau kepemilikan atas ternak tersebut, maka hal itu seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pembuktian di pengadilan, bukan melalui narasi sepihak di media sosial maupun pemberitaan yang menggiring opini.

 

“Kalau memang merasa memiliki hak atas ternak itu, silakan dibuktikan secara hukum. Jangan membangun opini seolah kami yang bersalah, padahal kami melapor sebagai korban kehilangan,”Katanya.

 

Lebih lanjut, pihak korban meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Labuhanbatu dan tidak membuat penghakiman liar di ruang publik sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

Menurutnya, opini yang dibangun tanpa dasar fakta hukum yang lengkap dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat dan merugikan nama baik pihak korban.

 

“Kebenaran perkara ini nantinya dibuktikan melalui alat bukti, saksi, dan proses Hukum, bukan melalui narasi yang dibentuk di Media,”Tegasnya Lagi.

 

Dalam kesempatan itu, Jefrey juga mengimbau insan pers agar tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang profesional dengan mengedepankan keberimbangan informasi, verifikasi fakta, cover both sides, dan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan perkara hukum.

 

“Kami menghormati kebebasan pers, tetapi media juga memiliki tanggung jawab moral agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menjadi framing sepihak,” ucapnya.

 

Pihak korban berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif, profesional, dan transparan dalam mengungkap fakta sebenarnya.

 

“Jangan sampai ruang publik dipenuhi opini liar sebelum proses hukum selesai. Biarkan hukum yang membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah,” pungkas Jefrey Agustono Ariska Demikian.

 

(Team)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *