Kuasa Hukum Ishak Soroti Putusan Praperadilan 41 Yang Melanggar Aturan, Desak Pengadilan Tinggi Bertindak Tegas

Berita125 Dilihat
banner 468x60

 

busernusantarasorottv.com : Kuasa hukum Ishak Hamzah, Andi Salim Agung,S.H.C.L.A. mendatangi Pengadilan Tinggi Makassar guna menindaklanjuti polemik hukum terkait putusan praperadilan yang dinilai bermasalah. Kehadirannya tersebut sekaligus memenuhi panggilan terkait penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP).

banner 336x280

 

Dalam keterangannya kepada awak media, Andi Salim Agung mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar. Ia menyebut respons dari pimpinan pengadilan cukup positif terhadap laporan yang disampaikan pihaknya.

 

“Alhamdulillah, kami sudah diterima langsung oleh Ibu Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi. Ini menjadi respons positif atas laporan kami terkait pelanggaran dalam proses hukum,”Ujarnya.

 

Ia menegaskan, laporan tersebut diajukan melalui lembaganya, Poros Rakyat Indonesia, menyikapi adanya putusan praperadilan Nomor 41 yang dinilai bertentangan dengan putusan sebelumnya, yakni praperadilan Nomor 29.

 

Menurutnya, putusan Nomor 41 tersebut telah menimbulkan sengketa hukum karena kerap dijadikan dasar oleh penyidik untuk menetapkan kembali kliennya sebagai tersangka.

 

“Putusan 41 ini kami anggap ilegal dan bertentangan dengan regulasi, termasuk melabrak PERMA serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Anehnya, putusan ini terus dijadikan dalil oleh penyidik,”Tegasnya.

 

Ia juga menyoroti isi berita acara pemeriksaan terhadap hakim yang menangani perkara tersebut. Dalam BAP, kata dia, terdapat sejumlah pernyataan yang dinilai tidak sesuai fakta, di antaranya hakim mengaku tidak mengetahui adanya putusan sebelumnya.

 

“Ini sangat janggal. Bagaimana mungkin hakim tidak mengetahui putusan sebelumnya, namun tetap mengeluarkan putusan baru yang bertentangan..? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Andi Salim Agung mengaku menolak menandatangani BAP yang dinilai tidak sesuai fakta dan disusun secara tidak terpisah.Ia khawatir hal tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah dirinya membenarkan pernyataan yang tidak sesuai kenyataan.

 

Ia pun mendesak jajaran Pengadilan Tinggi Makassar untuk bersikap tegas dan tidak membiarkan praktik-praktik yang dinilai mencederai integritas hukum.

 

“Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi menjadi contoh buruk dalam sistem peradilan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa merusak tatanan hukum, bahkan membuka ruang bagi mafia hukum dan mafia tanah,”katanya.

 

Selain itu, ia juga mempertanyakan pihak yang harus bertanggung jawab atas penahanan kliennya selama 58 hari tanpa kepastian hukum yang jelas.

 

“Ini harus dijawab. Siapa yang bertanggung jawab atas 58 hari penahanan itu? Ini menyangkut hak asasi dan keadilan bagi klien kami,” tambahnya.

 

Di akhir pernyataannya, ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, serta berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara profesional dan berkeadilan Demikian.

(Team)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *