Lembaga Adat Desa Diperkuat untuk Pelestarian Budaya dan Hukum

Pemerintahan77 Dilihat
banner 468x60

Humbahas, busernusantarasorottv.com – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terus memperkuat eksistensi dan peran masyarakat hukum adat sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah yang berlandaskan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, yang diwakili Staf Ahli Bupati Elipazan Sihotang pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat Desa (LAD) dan Sosialisasi Masyarakat Hukum Adat yang berlangsung di Aula Hutamas Doloksanggul, Senin (8/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, perwakilan Kejaksaan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, kepala desa, pengurus lembaga adat, tokoh masyarakat, serta organisasi masyarakat hukum adat se-Kabupaten Humbang Hasundutan.

banner 336x280

Dalam sambutannya, Elipazan Sihotang menyampaikan pesan Bupati Humbang Hasundutan bahwa keberadaan lembaga adat memiliki posisi yang sangat strategis dalam menjaga identitas budaya masyarakat sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang harmonis dan berkelanjutan.

Menurutnya, lembaga adat bukan sekadar penjaga tradisi dan warisan leluhur, tetapi juga menjadi pilar penting dalam menciptakan kehidupan sosial yang rukun, damai, dan berkeadilan di tengah masyarakat.

“Lembaga adat memiliki fungsi yang sangat penting sebagai penjaga nilai-nilai budaya, penyelesai persoalan sosial secara kekeluargaan, serta penguat persatuan masyarakat. Pemerintah daerah memandang lembaga adat sebagai mitra strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan yang berbasis pada kearifan lokal,” ujar Elipazan.

Ia menambahkan, di tengah arus modernisasi dan perkembangan teknologi yang begitu cepat, masyarakat diharapkan tetap mempertahankan identitas budaya dan adat istiadat yang telah diwariskan oleh para leluhur. Kearifan lokal, menurutnya, merupakan modal sosial yang sangat berharga dalam membangun daerah yang maju namun tetap berakar pada budaya sendiri.

Bupati melalui Staf Ahli juga mengajak seluruh elemen masyarakat hukum adat untuk terus meningkatkan kapasitas, pengetahuan, dan peran aktifnya dalam berbagai program pembangunan daerah. Sinergi yang baik antara pemerintah dan lembaga adat diyakini akan mampu menciptakan pembangunan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Pelestarian adat dan budaya bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga adat semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. Oleh sebab itu, kolaborasi yang harmonis antara pemerintah, tokoh adat, dan masyarakat harus terus diperkuat demi menjaga jati diri daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Humbang Hasundutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan, dan Perlindungan Anak (PMDP2A) Kabupaten Humbang Hasundutan, Kartini Sinambela, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas kelembagaan adat desa sekaligus memperluas pemahaman masyarakat mengenai eksistensi dan hak-hak masyarakat hukum adat.

Menurut Kartini, penguatan kapasitas masyarakat hukum adat sangat penting agar masyarakat mampu memahami berbagai regulasi yang berkaitan dengan perlindungan, pengakuan, serta pemberdayaan masyarakat adat dalam kerangka hukum nasional maupun kebijakan daerah.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas Lembaga Adat Desa dan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat hukum adat mengenai peran, fungsi, hak, serta tanggung jawab mereka dalam mendukung pembangunan daerah,” jelas Kartini Sinambela.

Ia menambahkan bahwa materi sosialisasi dan pembekalan disampaikan oleh sejumlah narasumber yang berasal dari Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, serta Bagian Hukum Setdakab Humbang Hasundutan. Kehadiran para narasumber tersebut diharapkan mampu memberikan wawasan yang lebih luas terkait aspek hukum, kelembagaan, dan implementasi peran masyarakat adat dalam kehidupan bermasyarakat.

Selain meningkatkan pemahaman hukum, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga adat yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan kelembagaan adat sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, diharapkan masyarakat Humbang Hasundutan mampu menjaga identitas budayanya sekaligus beradaptasi dengan perkembangan zaman demi mewujudkan kemajuan daerah yang tetap berpijak pada akar tradisi dan adat istiadat leluhur.

(Mannen Lubis)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *