Lima saksi Supplier Tak Kenal Terdakwa, PH Soroti Relevansi Saksi di Sidang Korupsi Waterfront City Samosir

Pemerintahan394 Dilihat
banner 468x60

 

MEDAN(busernusantarasorottv.com)

banner 336x280

Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi yang disebut sebagai supplier atau subkontraktor yang memiliki hubungan kontraktual dengan HK BM KSO.

 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yushafrihardi Girsang tersebut, tim penasihat hukum terdakwa dari Hotma Sitompoel Law Firm menyoroti relevansi keterangan para saksi terhadap pokok perkara.

 

Kelima saksi tersebut masing-masing Sucses Riko Manurung, Sugeng Susanto, Moch. Rizky Fazar Bahari, Ery Erdiansyah Lubis, dan Jony.

 

Kuasa hukum terdakwa, Philipus Sitepu, SH, MH, didampingi Donny P. Manullang, S.H dan Mulyadi Sihombing, S.H, mengatakan kelima saksi pada intinya hanya menerangkan hubungan bisnis mereka sebagai supplier dengan HK BM KSO.

 

Menurut Philip, para saksi mengaku tidak mengenal terdakwa Enda Simakasura Ketaren, tidak mengenal Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta tidak pernah berhubungan langsung maupun memberikan sesuatu kepada PPK.

 

“Kelima saksi semuanya subkon yang berkontrak dengan HK BM. Mereka mengatakan tidak ada yang mengenal Bang Maka (terdakwa Enda Simakasura Ketaren). Mereka hanya supplier barang, apa yang dipesan itu yang datang, dan semuanya sudah dibayarkan,” ujar Philip seusai persidangan.

 

Atas keterangan tersebut, penasihat hukum menilai saksi dari pihak HK BM KSO justru lebih relevan untuk dihadirkan karena memiliki hubungan langsung dengan para supplier serta pelaksanaan pekerjaan.

 

“Yang paling penting saksi dari HK BM. HK-nya justru itu yang paling penting. Karena supplier ini berkontrak dengan HK BM, jadi seharusnya mereka yang lebih banyak memberikan keterangan,” katanya.

 

Tim penasihat hukum juga meminta pemeriksaan saksi berikutnya lebih diarahkan kepada pihak yang mengetahui secara langsung pelaksanaan proyek, hubungan kontraktual, serta dasar perhitungan kerugian negara.

 

Majelis hakim sebelumnya meminta agar seluruh saksi JPU dapat diselesaikan pada pekan depan. Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung Senin dan Jumat.

 

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa telah menyiapkan sekitar sembilan orang untuk agenda pembuktian, terdiri dari lima saksi dan empat ahli.

 

Philip menegaskan, berdasarkan keterangan lima saksi yang diperiksa hari ini, pihaknya menilai belum ada saksi yang secara langsung menerangkan keterlibatan terdakwa dalam perkara tersebut.

 

“Prinsipnya sampai hari ini tidak ada satu pun saksi yang membuktikan terdakwa Enda Simakasura Ketaren ini bersalah. Dari lima saksi tadi juga tidak ada yang memberikan sesuatu kepada PPK, bahkan tidak mengenal terdakwa,” tegasnya.

 

Meski demikian, proses pembuktian masih berlangsung. Keterangan saksi-saksi berikutnya akan menjadi bagian dari rangkaian persidangan yang akan dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim.(B.S)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *