Tanjungbalai,busernusantarasorottv.com— Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai, melaksanakan Rembuk Warga dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tanjungbalai tentang Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau Program Bedah Rumah, Selasa (15/9/2026), bertempat di Gedung IPHI, Jalan Gaharu, Kota Tanjungbalai.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina yang berlangsung dalam suasana khidmat serta penuh kebersamaan. Turut hadir Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Lubis, Kepala Cabang Bank Sumut Tanjungbalai Teuku Irmensyah, Tim Pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, serta perwakilan dari Kecamatan dan Kelurahan.
Pada kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Tanjungbalai menyerahkan SK kepada 20 penerima manfaat bantuan rehabilitasi RTLH. Setiap penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp30.000.000, sehingga total bantuan yang diperuntukkan bagi 20 rumah tersebut mencapai Rp600.000.000.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Fadly Abdina menyampaikan bahwa program bedah rumah merupakan bentuk nyata perhatian Pemerintah Kota Tanjungbalai terhadap masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas tempat tinggal agar lebih layak, sehat dan aman.
“Pemerintah hadir untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Bantuan rehabilitasi rumah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas tempat tinggal keluarga penerima manfaat,” ujar Fadly Abdina
Wakil Wali Kota juga berpesan kepada seluruh penerima agar bantuan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peruntukannya.
“Saya berharap bantuan ini benar-benar digunakan untuk memperbaiki rumah. Mari kita jaga amanah ini bersama-sama. Pemerintah, masyarakat, kecamatan, kelurahan, pendamping dan seluruh pihak harus bersinergi agar program ini berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang nyata,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program, termasuk Bank Sumut dan Tim Pendampingan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
Sementara itu, Tim Pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan untuk membantu memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami melakukan pendampingan agar program ini dapat berjalan tertib, sesuai aturan dan tepat sasaran. Harapan kami, seluruh pihak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik sehingga bantuan yang diberikan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar perwakilan Tim Pendampingan Kejaksaan.
Pihak Kejaksaan juga mengingatkan penerima manfaat agar menggunakan bantuan sesuai peruntukan dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan rehabilitasi rumah.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Lubis menyampaikan bahwa program rehabilitasi RTLH merupakan salah satu langkah Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman masyarakat.
“Melalui program rehabilitasi RTLH ini, kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan hunian yang lebih layak dan memenuhi standar kesehatan serta keselamatan. Bantuan ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Fadly Lubis menjelaskan bahwa penerima manfaat telah melalui proses pendataan dan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh penerima manfaat dapat memanfaatkan bantuan ini secara optimal. Kami juga mengajak pihak kecamatan dan kelurahan untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pendampingan di lapangan, sehingga pelaksanaan bedah rumah dapat berjalan lancar dan tepat sasaran,” jelasnya.
Selain penyerahan SK Wali Kota kepada penerima manfaat, kegiatan juga dirangkaikan dengan pembukaan rekening Bank Sumut atas nama masing-masing penerima manfaat. (Jonpiter hasibuan)



















