Polda Sumut Ungkap Komplotan Spesialis Pencuri Mobil L300 Antarprovinsi, 5 Pelaku Ditangkap

Berita182 Dilihat
banner 468x60

Medan,// BNSTV

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Kali ini, petugas berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300 yang beraksi lintas provinsi dengan total 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Riau.

banner 336x280

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, didampingi Kasubdit III Jatanras dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut.

AKBP Ridwan menjelaskan, lima tersangka berhasil diamankan. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari otak pelaku, eksekutor pembobol kendaraan menggunakan kunci T, pengawas situasi, pengemudi kendaraan hasil curian, hingga pihak yang membawa kendaraan untuk dijual kepada penadah.

“Komplotan ini merupakan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300. Mereka beraksi secara terorganisir dengan menyasar kendaraan yang terparkir, kemudian merusak pintu dan rumah kunci kontak menggunakan satu set kunci T sebelum membawa kabur kendaraan,” ujar AKBP Ridwan.

Pengungkapan kasus berawal dari patroli siber Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang menemukan maraknya unggahan viral terkait hilangnya mobil L300 di sejumlah daerah. Berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tapanuli Utara, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi komplotan yang diketahui beroperasi lintas provinsi.

Pada 25 Juni 2026, tim gabungan berhasil menangkap lima pelaku di sejumlah lokasi di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial OS diketahui merupakan residivis kasus serupa sebanyak tiga kali sekaligus mantan personel TNI yang dipecat.

Hasil interogasi mengungkap komplotan tersebut telah beraksi sedikitnya 11 kali sejak Maret hingga Juni 2026 di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Riau. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada jaringan penadah dengan nilai puluhan juta rupiah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci T, sebilah parang, delapan unit telepon genggam para tersangka, dokumen kendaraan, suku cadang mobil, serta berbagai barang muatan dari mobil boks milik korban.

Saat proses pengembangan, para tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur sebelum dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Saat ini kelima tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara penyidik masih memburu sejumlah pelaku lain, termasuk penadah yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
(sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *