Polemik Rumah Tahanan Kelas I Cirebon Dengan Iman Afandi SE Masih Bergulir Hingga Kuasa Hukumnya Membuat Laporan

Sorot19 Dilihat

 

 

Cirebon, busernusantarasorottv.com-Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Aktivis Brantas Korupsi (DPP LABRAK) telah membuat Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Oknum Pejabat Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon ( 01 Juni 2026).

 

Yang mana Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman di Jakarta. Agar permasalahan yang sudah bergulir beberapa tahun yang lalu dapat terselesaikan.

Pihak dari Iman Afandi SE sangat mengharapkan adanya bantuan moril maupun dukungan dari berbagai pihak khususnya dari Jendral TNI (Purn) Prof. Dr Dudung Abdurachman kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia di Pemerintahan Presiden Prabowo.

 

Adapun surat itu bermaksud untuk menyampaikan Laporan resmi terkait Dugaan Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan yang dilakukan oleh Oknum Pejabat di Lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon.

 

Adapun pejabat yang dilaporkan adalah sebagai berikut :

 

1. Nama : Reinhards Indra Pitoy, Bc, IP, SH

Jabatan : Mantan Kepala Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Cirebon , Selaku Penanggung Jawab Proyek ( Sekarang Sudah Pindah di Kepulauan Riau.

Nama. ; Ari Siswanto, SH, MH

Jabatan : Kasubsi Bimbingan Kegiatan selaku Sekertaris Kegiatan

Nama. : Yudi Guntara Pratama, SH,

Jabatan. : Staf Kesatuan Pengamanan selaku Bendahara Kegiatan Pekerjaan.

 

Saat diwawancarai pihak korban Iman Afandi SE menjelaskan kronologi kejadian dan fakta-fakta pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut.

 

“Bahwa perbuatan tersebut sangat merugikan Iman Afandi, SE dengan kerugian senilai kontrak Rp. 2.412.800.000 , – ( Dua Milyar Empat Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) sejak 14 September 2024 s/d 25 Oktober 2024.’ terang Iman.

 

Selain itu juga Iman dengan tegas mengatakan kalau dirinya memliki bukti-bukti yang kuat.

 

“Saya memiliki bukti-bukti yang kuat dan relevan berupa, misalnya: rekaman suara, tangkapan layar percakapan WhatsApp, kuitansi, atau nama saksi mata.’ ungkapnya.

 

Dengan hal tersebut

Ia memohon kepada Kepala Staf Kepresidenan kebetulan yang bersangkutan merupakan putra daerah Cirebon agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang menimpanya. Yang lebih utama lagi agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan memberikan sanksi tegas kepada oknum Pejabat Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas I Cirebon tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana penipuan dan Penggelapan .

 

Selain itu juga Iman mengharapkan adanya

perlindungan hukum kepada pelapor / saksi dari potensi ancaman atau intimidasi.” pungkasnya.

 

(Tim)