Program Pembebasan Denda Administrasi PBB-P2 Berakhir, Dispenda Hasilkan Rp. 432 Juta

Pemerintahan97 Dilihat
banner 468x60

 

Toba, busernusantarasorottv.com-Pemerintah Kabupaten Toba menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada 848 Wajib Pajak yang telah memanfaatkan program Pembebasan Denda Administratif dan menyelesaikan tunggakan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) yang berlangsung sejak 1 Agustus sampai dengan 30 September 2026.

banner 336x280

 

Selama program tersebut, terdapat 848 Wajib Pajak yang membayar tunggakan pajak PBB dengan hasil sebesar Rp.432.827.848.

“Terima Kasih kepada Seluruh Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya

melalui Program Pembebasan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” kata Harlen Simarmata, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Toba pada Rabu (4/11/2026).

 

Sebelumnya Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Toba menerapkan program Pembebasan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Toba berdasarkan Keputusan Bupati Toba Nomor 488 Tahun 2026 yang berlangsung mulai 1 Agustus sampai dengan 30 September 2026.

 

Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda administratif selama masa program berlangsung.

Capaian ini menunjukkan adanya partisipasi dan kesadaran masyarakat yang cukup baik dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah.

“Kepatuhan Wajib Pajak merupakan salah satu kunci Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,” kata Harlen Simarmata menambahkan.

 

Dengan berakhirnya Program Pembebasan Denda Administrasi Pbb-P2 Kabupaten Toba pada 30 September 2026, Pemerintah Kabupaten Toba mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tetap memenuhi kewajiban PBB-P2 secara tepat waktu dan tidak menunggu hingga terjadi tunggakan.

“Bappenda Kabupaten Toba mendorong warga untuk membangun budaya tertib membayar pajak dan menyelesaikan kewajiban pajaknya secara teapat waktu,” ujarnya mengakhiri. (Mannen lubis)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *