Sidang Dugaan Korupsi Proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele .PH Enda Ketaren Apresiasi Majelis Hakim Tipikor Medan: Kebenaran Harus Diungkap di Persidangan

Sorot17 Dilihat

 

Medan(busernusantaratv.com) Tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren mengapresiasi sikap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan yang menegaskan seluruh kebenaran harus diungkap dalam persidangan dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022.

 

Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang menyampaikan penegasan tersebut saat memimpin persidangan, Rabu (5/8/2026), ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Nurdiono, mengajukan pertanyaan kepada saksi Aqiatul Akbar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menggantikan terdakwa Enda Simakasura Ketaren.

 

Di tengah pemeriksaan, majelis hakim mengambil alih jalannya persidangan dan menghentikan sejenak pertanyaan jaksa.

“Kebenaran itu harus diungkap di persidangan ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Silakan lanjutkan pertanyaan Anda,” tegas Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang.

 

Dalam sidang tersebut, dari lima saksi yang dijadwalkan hadir, hanya dua orang yang diperiksa, yakni Dwi Atma Singgih Raharja selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Aqiatul Akbar selaku PPK pengganti. Tiga saksi lainnya dijadwalkan memberikan keterangan pada sidang lanjutan, Jumat (7/8/2026).

 

Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku PPK dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).

 

Usai persidangan, tim penasihat hukum Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm yang terdiri atas Philipus H. Sitepu, Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing menyampaikan apresiasi terhadap sikap majelis hakim yang dinilai konsisten menggali fakta-fakta persidangan.

Kami mengapresiasi majelis hakim hari ini karena masih tetap konsisten menggali fakta-fakta persidangan. Kami juga sepandangan dengan majelis hakim yang menyebutkan bahwa kebenaran itu harus diungkap,” kata Mulyadi Sihombing.

 

Menurut Mulyadi, keterangan para saksi yang telah diperiksa menunjukkan pekerjaan proyek telah memenuhi kualitas, mutu, dan volume sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.

“Semua saksi menjelaskan pekerjaan sudah sesuai. Hal itu juga dituangkan dalam PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima pertama. Artinya pekerjaan sudah selesai 100 persen sehingga tidak ada lagi kekurangan sebagaimana didalilkan dalam dakwaan penuntut umum,” ujarnya.

 

Mulyadi juga menyampaikan pandangan pihaknya bahwa kliennya dikriminalisasi karena temuan yang dijadikan dasar perkara berasal dari pendapat ahli struktur yang kemudian diadopsi oleh kantor akuntan publik.

“Tidak ada temuan-temuan yang dimaksud karena sudah dilakukan audit oleh BPK, sudah PHO, kualitas, mutu dan volumenya sudah sesuai. Tetapi tetap dipaksakan. Menurut kami, klien kami dikriminalisasi oleh oknum ahli struktur yang hasilnya kemudian diadopsi oleh kantor akuntan publik,” katanya.

 

Selain itu, Mulyadi mengapresiasi rencana majelis hakim memanggil jaksa yang disebut sebagai pelapor dalam perkara tersebut untuk dimintai keterangan di persidangan.

Kami mengapresiasi langkah majelis hakim yang akan memanggil jaksa sebagai pelapor. Nanti kami akan menggali apa dasar dan analisisnya sehingga perkara ini dilaporkan,” ujarnya.

 

Senada dengan itu, anggota tim penasihat hukum Donny P. Manullang menilai majelis hakim menunjukkan sikap progresif dalam memimpin persidangan.

“Majelis hakim cukup progresif, terutama terkait dipanggilnya jaksa sebagai pelapor dalam perkara ini. Kami tentu akan menggali apa yang melatarbelakangi seorang jaksa melakukan pelaporan terhadap perkara ini,” tutur Donny.

 

Menurut Donny, seluruh hasil audit beserta pendapat tim ahli yang digunakan penuntut umum akan diuji secara terbuka di persidangan.

“Semua saksi menyatakan audit memang telah dilakukan. Soal hasil audit dan pendapat tim ahli jaksa, semuanya akan kami uji di persidangan,” pungkasnya.

 

Hingga persidangan tersebut berlangsung, agenda sidang masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya pada sidang lanjutan untuk melengkapi pembuktian dalam perkara tersebut.(Tim/B.S)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan