Indramayu, busernusantarasorottv.com-SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta memiliki tujuan untuk memeratakan akses dan kualitas pendidikan. Proses seleksi SPMB menggunakan satu pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi penerimaan siswa baru. Seleksi ini tidak dipungut biaya alias gratis. Pelayanan SPMB ini dilakukan oleh SMK PGRI Karangampel Indramayu dengan petugas berjumlah 10 orang panitia SPMB.
Saat ini, Dinas Pendidikan Jawa Barat hanya menyelenggarakan SPMB untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB. Untuk informasi SPMB TK, SD, dan SMP bisa diperoleh di masing-masing Kota atau Kabupaten setempat.
Cara Daftar SPMB Jawa Barat :
– Proses pendaftaran SPMB untuk jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Barat, dapat diakses secara mobile melalui Aplikasi Jabar Super App: Sapawarga yang dapat diunduh pada Play Store maupun App Store, atau melalui website spmb.jabarprov.go.id.
– Selain itu, pendaftaran SPMB juga dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi sekolah tujuan dengan membawa dan melengkapi semua berkas dokumen persyaratan SPMB untuk didaftarkan secara manual oleh panitia sekolah.
Tata Cara Pendaftaran SPMB Jawa Barat :
– Menggunakan mekanisme daring.
– Mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan pada aplikasi penerimaan murid baru.
– Pemerintah Daerah (Disdik provinsi, Cabang Dinas) dan/atau satuan pendidikan menyediakan layanan pendampingan bagi calon murid yang tidak mampu mengakses pendaftaran secara daring.
– Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, penerimaan murid baru dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring di satuan pendidikan tujuan dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. Fotokopi dokumen diserahkan kepada panitia penerimaan murid baru tingkat sekolah tempat calon murid mendaftar dengan menunjukkan dokumen asli.
* Waktu Pendaftaran SPMB Jawa Barat :
Pendaftaran dilakukan pada waktu pendaftaran sebagai berikut :
Daring dari pukul 08.00 WIB s.d. 20.00 WIB
Luring/melalui sekolah tujuan dari pukul 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB.
Ketentuan Pendaftaran SPMB Jawa Barat
Dilaksanakan oleh masing-masing orang tua/wali calon murid
Daring (online) melalui website resmi SPMB atau Sapa Warga
Android/iOS (iPhone), jika calon murid terkendala pendaftaran secara daring, dapat melaksanakan pendaftaran di sekolah tujuan
Data pendaftaran pada website SPMB sekurang-kurangnya dua hari sebelum hari pendaftaran berakhir.
Jalur dan Kuota SPMB Jawa Barat
Setiap jalur SPMB memiliki kuota yang berbeda-beda lho. Pastikan kamu atau orangtua memerhatikan detil dari setiap jalur agar tidak salah memilih.
1. Jalur Domisili
Diprioritaskan untuk calon murid yang berdomisili pada wilayah/rayon yang bersesuaiakn dengan satuan pendidikan yang dituju.
Dalam hal pendaftar jalur domisili melebihi kuota dan beberapa calon murid pada batas kuota memiliki Jarak yang sama dalam suatu wilayah/rayon.
Seleksi didasarkan pada jumlah total rata-rata nilai rapor semester 1 sampai 5 dan usia tertua.
Kuota jalur Domilisi:
SMA: 35%
SMK: 10%
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu) diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu KETM-P3KE dan KETM-non P3KE.
Bagi calon murid KETM-P3KE, SPMB dilakukan dengan penyaluran langsung oleh dinas.
Penyaluran dilakukan melalui pemetaan data calon murid dari KETM yang terdaftar pada P3KE Desil 1 (percentil 1 dan 2).
Informasi penyaluran calon murid KETM-P3KE disampaikan melalui sekolah asal.
Calon murid yang telah disalurkan jika tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan dinyatakan mengundurkan diri.
Calon murid yang mengundurkan diri dari penyaluran KETM-P3KE dapat mendaftarkan diri melalui proses seleksi jalur afirmasi KETM-non P3KE.
Calon murid KETM-non P3KE yang tidak lolos pada sekolah pilihan satu dan kedua karena pendaftar melebihi kuota, akan dilakukan penyaluran ke sekolah swasta pilihannya.
Calon murid yang sudah diterima di negeri/swasta TIDAK DAPAT mendaftar Kembali di tahap 2.
Calon murid yang tidak bersedia disalurkan dan tidak diterima dapat mendaftar Kembali di tahap 2.
Seleksi bagi calon murid afirmasi PDBK berdasarkan hasil asesmen ahli.
Kuota jalur Afirmasi:
SMA: 30%
SMK: 30%
3. Jalur Mutasi
Seleksi jalur mutasi orang tua/wali/anak guru berdasarkan pertimbangan:
Tempat domisili (bukan tempat dinas) sesuai dengan mutasi orang tua/wali calon peserta didik pada kabupaten/kota/rayon atau provinsi yang sama dengan sekolah yang dituju.
Jarak terdekat dari domisili kepindahan ke sekolah.
Usia calon murid.
Kuota jalur Mutasi:
SMA: 5%
SMK: 5%
4. Jalur Prestasi
Nilai Rapor
Pemeringkatan total rata-rata nilai rapor semester 1 sampai 5 pada semua mata pelajaran.
Langkah-Langkah perhitungan yang akan dilakukan oleh sistem TIK aplikasi SPMB:
Menghitung nilai rata-rata tiap semester semua mata pelajaran selama semester 1 hingga 5.
Menghitung total nilai rata-rata (TNR) semester 1 hingga 5.
Menghitung nilai hasil tes terstandar.
Melakukan pembobotan 50% TNR dengan 50% nilai hasil tes terstandar.
Pemeringkatan dari total nilai hasil pembobotan yang terbesar hingga terkecil sampai batas kuota oleh sistem IT.
Jika tidak lolos pada sekolah pilihan ke satu akan dilimpahkan untuk seleksi di sekolah pilihan kedua, jika di pilihan kedua tidak lolos, seleksi dilanjutkan ke sekolah pilihan ketiga.
Jika terdapat beberapa siswa pada batas kuota daya tampung memiliki nilai SPMB yang sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan jarak yang terdekat.
Kejuaraan/Non-Akademik
Perhitungan akumulasi skor kejuaraan/penghargaan yang diperoleh calon murid berdasarkan piagam yang dimiliki.
Menghitung nilai hasil tes terstandar.
Menghitung pembobotan 50% skor kejuaraan/penghargaan dan 50% nilai hasil tes terstandar oleh system IT.
Melakukan pemeringkatan nilai hasil pembobotan dari nilai terbesar hingga terkecil.
Jika tidak lolos pada sekolah pilihan kesatu akan dilimpahkan untuk seleksi di sekolah pilihan kedua, jika di pilihan kedua tidak lolos, seleksi dilanjutkan ke sekolah pilihan ketiga.
Jika terdapat beberapa siswa pada batas kuota daya tampung memiliki nilai yang sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan jarak yang terdekat.
Kuota jalur prestasi:
SMA: 30%
SMK: 50%
Syarat SPMB Jawa Barat
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik, diantaranya:
Persyaratan Umum
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik;
Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Peserta Didik ;
Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB)
Persyaratan Khusus
Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun, bagi pendaftar jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) ;
Bagi Calon Peserta Didik yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan :
1) Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan);
2) Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor /ijazah;
3) melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia;
4) Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai;
5) Wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dan surat kuasa pengasuhan dari kepala keluarga yang menerima calon peserta didik untuk berdomisili, dan tercantum dalam Kartu Keluarganya;
6) Ketentuan nomor 1) sampai dengan 3) hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School).
Jadwal dan Tahapan SPMB Jabar 2026
SPMB Jawa Barat terbagi menjadi 2 tahap. Berikut jadwalnya.
Jadwal SPMB Jabar Tahap 1
Pendaftaran & Verifikasi Dokumen SPMB tahap 1: 15 – 19 Juni 2026
Uji Kompetensi / Praktek (Bila Perlu): 22 Juni 2026
Rapat Dewan Guru & Kepala Sekolah: 23 Juni 2026
Kepala Sekolah & Cabang Dinas: 24 Juni 2026
Pengumuman: 25 Juni 2026
Daftar Ulang: 26 – 29 Juni 2026
Jadwal SPMB Jabar Tahap 2
Pendaftaran & Verifikasi Dokumen SPMB tahap 1: 30 Juni – 6 Juli 2026
Uji Kompetensi / Praktek (Bila Perlu): 7 Juli 2026
Rapat Dewan Guru & Kepala Sekolah: 8 Juli 2026
Kepala Sekolah & Cabang Dinas: 9 Juli 2026
Pengumuman: 10 Juli 2026
Daftar Ulang: 13 – 14 Juli 2026
Wilayah Tujuan SPMB Jawa Barat
Cadisdik 1 (Bogor)
Cadisdik 2 (Kota Bogor dan Kota Depok)
Cadisdik 3 (Bekasi, Kota Bekasi)
Cadisdik 4 (Karawang, Purwakarta, dan Subang)
Cadisdik 5 (Sukabumi, Kota Sukabumi)
Cadisdik 6 (Bandung Barat, Cianjur)
Cadisdik 7 (Kota Bandung, Kota Cimahi)
Cadisdik 8 (Bandung, Sumedang)
Cadisdik 9 (Indramayu, Majalengka)
Cadisdik 10 (Cirebon, Kuningan, Kota Cirebon)
Cadisdik 11 (Garut)
Cadisdik 12 (Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya)
Cadisdik 13 (Ciamis, Pangandaran, Kota Banjar)
(Bam)
















