Kuningan,busernusantarasorottv.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kembali dipertanyakan komitmennya sebagai wakil rakyat. Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kabupaten Kuningan, menyatakan kekecewaan keras atas dugaan sikap abai DPRD dalam merespon surat permohonan audiensi terkait dugaan carut-marut pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kuningan.
Surat resmi dari AWI DPC Kuningan yang dibuat pada 9 Mei 2026 dan telah dilayangkan ke gedung wakil rakyat itu, substansinya sangat jelas, meminta ruang dialog untuk membedah secara bersama persoalan BUMDes yang menyangkut hajat hidup masyarakat desa.
Namun jawaban yang diterima justru mengecewakan. Surat balasan DPRD pada Kamis (13/5/2026) hanya berisi satu kalimat normatif : _“akan dijadwal ulang”, tanpa ada kepastian, sudah berjalan hampir dua bulan“Kami tahu DPRD bukan lembaga reaksional atau Unit Reaksi Cepat (URC). Tapi jika institusi ini dinilai lalai terhadap aspirasi dan hanya melempar jawaban angin seperti itu, hal tersebut salah satu bentuk nyata dugaan dari buruknya wadah penampung aspirasi rakyat,”tegas Ketua AWI DPC Kabupaten Kuningan, Nacep Suryaman, S.H.,Selasa (7/7/2026).
Bagi AWI sebut Nacep, sikap DPRD tersebut adalah penghinaan terhadap fungsi konstitusional lembaga wakil rakyat. Di saat publik menuntut transparansi pengelolaan BUMDes, karena ada dugaan penyimpangan dan atau carut-marut pengelolaan, DPRD justru dinilai memilih menghindar.
“Kalau permohonan audiensi resmi dari organisasi wartawan saja direspon serupa ini, bagaimana jika ada petani, perangkat desa, dan masyarakat kecil yang ingin mengadu ? Jangan-jangan DPRD Kuningan memang alergi dikritik dan takut berdialog terbuka,”sindirnya.
Ketua AWI DPC Kuningan ini berpendapat, jawaban “dijadwal ulang” tanpa kejelasan waktu adalah bentuk pengingkaran terhadap aspirasi di daerah. DPRD seharusnya menjadi rumah aspirasi, bukan tembok tinggi yang memblokir suara rakyat.
“Kami sangat kecewa. BUMDes adalah uang rakyat. Publik berhak tahu dan berhak mengajak bicara serta membedahnya dengan wakil rakyat DPRD Kuningan,”tegas pria yang baru saja terpilih menjadi Ketua AWI DPD Provinsi Jawa Barat masa bakti 2026-2031 ini.
Sehubungan itu sambung Nacep, AWI DPC Kabupaten Kuningan meminta, pertama DPRD Kuningan segera memberikan jadwal pasti audiensi kepada AWI DPC Kuningan. Kemudian kedua, membuka forum dialog terbuka terkait tata kelola BUMDes di Kuningan dalam agenda audiensi.
”DPRD Kuningan perlu mengundang para pihak terkait (Perwakilan Kepala Desa, Perwakilan BUMDes, Perwakilan Camat, para SKPD terkait dengan BUMDes serta TAPD Kabupaten Kuningan),”harapnya.
Pada akhir pembicaraan, Ketua AWI DPC Kuningan meminta dan menunggu kejelasan sikap dan langkah DPRD Kuningan sebagai institusi aspirasi rakyat, terhadap keinginan pihaknya untuk dengar pendapat atau audiensi terkait dugaan berbagai permasalahan pengelolaan BUMDes yang ada di Kabupaten Kuningan.
”Jika kali ini kembali diabaikan, tentu menjadi catatan dan penilaian khusus bagi kami, seberapa jauh respon wakil rakyat kita terhadap kepentingan umum (BUMDes-red) masyarakat,”pungkasnya. (Edi Junaedi)



















