Kejari Toba Musnahkan Barang Bukti dari 50 Perkara Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Pemerintahan150 Dilihat
banner 468x60

 

Toba, busernusantarasorottv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 9 September 2026, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Toba.

banner 336x280

 

Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-31/L.2.27/Enz.3/09/2026 tertanggal 9 September 2026 tentang Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam memastikan setiap barang bukti ditangani dan dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap perkara yang telah melalui seluruh tahapan proses peradilan dan telah memiliki status hukum tetap. Dengan demikian, penyelesaian terhadap barang bukti dapat dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan.

 

Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan memiliki tugas sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut berasal dari perkara yang dihimpun sejak Desember 2025 hingga Agustus 2026. Secara keseluruhan, terdapat 50 perkara tindak pidana yang barang buktinya dimusnahkan.

 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 perkara merupakan tindak pidana narkotika, yang terdiri atas 19 perkara tingkat kasasi, 6 perkara tingkat banding dan 8 perkara tingkat pertama.

 

Selanjutnya, terdapat 9 perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibun/TPUL), meliputi 2 perkara perlindungan anak, 4 perkara penganiayaan, 2 perkara perjudian dan 1 perkara lainnya.

 

Sementara itu, 8 perkara lainnya masuk dalam kategori Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Orhada).

 

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu dengan berat bersih 99,1 gram, ganja seberat 787,98 gram serta 80 butir ekstasi.

 

Selain narkotika, barang bukti lain yang turut dimusnahkan berupa sejumlah timbangan digital, telepon genggam, senjata tajam serta pakaian yang berkaitan dengan perkara pidana.

 

Kejari Toba menegaskan pemusnahan tersebut dilakukan secara transparan sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Langkah ini juga bertujuan memastikan barang bukti dari perkara yang telah selesai tidak disalahgunakan serta seluruh proses penyelesaiannya dapat dilakukan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Toba.

(Mannen Lubis)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *