Sidang Waterfront City Samosir: Tiga Saksi PT HK Diperiksa, PH Soroti Pengawasan Proyek dan Uang Rp13 Miliar

Pemerintahan6 Dilihat
banner 468x60

Medan,busernusantarasororttv.com-Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (18/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dari PT Hutama Karya (HK), namun baru tiga saksi yang diperiksa.

Ketiga saksi tersebut yakni Purnomo selaku Ketua KSO HK-BM, Gusman selaku Project Manager External, dan Prajapati Utomo selaku Project Manager Internal. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yushafrihardi Girsang di Ruang Cakra 1.

banner 336x280

Dalam persidangan, Purnomo mengatakan dirinya hanya memimpin proyek sekitar satu bulan sejak kontrak dimulai pada 12 September. Saat itu, pekerjaan di lapangan disebut belum menunjukkan progres.

Ia juga menjelaskan komposisi KSO HK-BM, dengan PT Hutama Karya memiliki porsi 70 persen dan PT Bethesda Mandiri (BM) sebesar 30 persen.

Sementara Gusman menerangkan BM dipilih sebagai mitra karena dinilai memiliki pengalaman dalam penataan kawasan Sibea-bea. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci sejumlah istilah jabatan dalam struktur Project Manager, termasuk SOM, SEM, dan SAM.

Gusman juga menyebut laporan pekerjaan di lapangan dibuat oleh tim, sementara dirinya bertugas menandatangani laporan berdasarkan penunjukan dan perintah Purnomo.

Saksi Prajapati Utomo mengatakan dirinya ditugaskan sebagai Project Manager Internal sejak 2022 hingga April 2023. Ia mengaku sekitar lima bulan berada di lapangan bersama tim untuk menjalankan tugas tersebut.

Menurut Prajapati, timnya membuat laporan mingguan dan bulanan yang kemudian disampaikan kepada Manajemen Konstruksi (MK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan Gusman sebagai pihak yang menandatangani laporan.

Prajapati juga menyebut hingga dirinya meninggalkan proyek, pekerjaan belum memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO) maupun Final Hand Over (FHO).

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura,Philipus Sitepu, SH, MH didampingi Donny P. Manullang, S.H, Mulyadi Sihombing, S.H dari kantor hukum Hotma Sitompoel Law Firm , menilai keterangan para saksi justru memperkuat pembelaan terhadap kliennya.

Philip menyebut Enda tetap melakukan pengawasan proyek dan beberapa kali memberikan teguran kepada KSO HK-BM terkait kehadiran personel, keterlambatan pekerjaan, hingga mobilisasi.

“Yang paling penting adalah bahwa Enda Simakasura sudah melakukan pengawasan seluruhnya terhadap proyek ini,” ujar Philip.

PH juga menyoroti pekerjaan seperti patung Boraspati, Aek Natio, dan Musik Grafik. Berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa, pekerjaan tersebut disebut sebagai pekerjaan khusus, bukan pekerjaan utama.

Selain itu, PH mempertanyakan keberadaan uang sekitar Rp13 miliar yang disebut telah dititipkan atau dikembalikan kepada pihak terkait. Philip mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa uang tersebut berada di rekening tertentu, namun meminta Jaksa menjelaskan keberadaannya secara rinci.

JPU masih akan menghadirkan dua saksi dari PT Hutama Karya pada persidangan berikutnya. Di antaranya Nyoman Endi Mahendra yang disebut sebagai Ketua KSO setelah Purnomo dan Prima.

PH tetap berpendapat bahwa sejauh persidangan berlangsung, Enda Simakasura telah menjalankan kewajiban nya. (B.S)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *