0RMAS PP-OMBB : LESING ADIRA BEKERJA SAMA DENGAN PIHAK KE 3 MELAKUKAN PENARIKAN PAKSA TERKESAN LEMAHNYA PENEGAK HUKUM

Berita76 Views

BENGKULU : busernusantarasorottv.com-Lagi lagi oknum dari PT.ARWANA MANDIRI melakukan penarikan paksa 1 unit sepeda motor Mio Im3 Bernopol BD 2347 Ik dijalan simpang 3 pasir putih.dari informasi yang didapat dilapangan korban yang berinisial (N) dicegat 2 orang pria yang mengaku dari PT.Arwana Bengkulu MANDIRI di simpang 3 pasir putih tepatnya disebrang alfamart pada tanggal 1 Februari 2024.

“Ya saya dan teman saya dicegat di simpang 3 pasir putih oleh 2 orang yang memakai motor N MAX warna hitam,mereka mengajak saya untuk kekantor PT.Arwana Bengkulu MANDIRI tapi dengan Dali ngambil surat tunggakan motor dan uang asuransi sebesar Rp.250.000.dengan polosnya saya dan teman saya mengikuti Ke2 orang tersebut,sesampainya dikantor saya dimintai kunci motor secara paksa mengintimidasi degan alasan untuk mengecek no Rangka motor dibawa jok.ketika keluar motor saya sudah tidak ada lagi ditempat.

“Saya disuru pulang naik ojek yang telah disiapkan Mereka disana,ojek tersebut berkata sama saya bahwa dia perna mengalami kejadian tersebut dan dia disuruh bayar uang sekitar RP.3 500.000 sampai Rp.4.000.000 agar motor tersebut aman dikota Bengkulu tapi tanpa PPKB.ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Awak media sekaligus anggota ormas pemuda Pancasila mendampingi korban perampasan unit,untuk mendatangi ke lesing adira finance menurut informasi dari PT Arwana Bengkulu Mandiri bahwa motor tersebut sudah diserahkan ke pihak lesing Adira finance,disana kami bertemu salah seorang pekerja kantor tersebut bernama bapak Noviar untuk beretikad baik membayar cicilan selama 2 bulan dikarenakan keadaan orang tua korban lagi susah.Saat dikonfirmasi dengan bapak Noviar yang menangani masalah penarikan tersebut menjelaskan bahwa memang benar unit telah diserahkan ke pihak lesing tapi untuk etikad baik pembayaran 2 bulan tidak bisa.

“Ya memang benar unit telah diserahkan kepada kami,untuk pengurusan di lesing ADIRA FINANCE memintah untuk melakukan pelunasan seluru pokok yang ada klau untuk etikad baiknya pembayaran 2 bulan tidak bisa karna keputusan ada dipihak lesing ADIRA FiNANCE pusat ,mereka melakukan kerja sama MOU kepada pihak mata elang PT BENGKULU MANDIRI.”jelARWANAasnya”

Baca Juga  MENGGEMESKAN, SEORANG KADES KORUPSI DD RATUSAN JUTA HANYA UNTUK BERSENANG SENANG BERSAMA PARA STAFNYA DI SEBUAH CAFE: BACA SELENGKAPNYA

Menanggapi hal ini ketua ORMAS (OMBB) juga selaku Pimpinan Media Saiber Indonesia M DiAMIN mengecam keras tindakan yang dilakukan pihak lesing yang bekerja sama dengan pihak ke 3 mata Elang PT ARWANA untuk melakukan penarikan paksa,sebab hal ini Uda sering terjadi di Provinsi Bengkulu apa lagi pihak korban sudah mempunyai etikad baik untuk melakukan penyicilan.

“Sebenarnya kejadian ini Uda sering saya dengar saya selaku ketua Ormas (OMBB) Mengecam keras dan sangat menyayangkan pihak pemerintah Provinsi Bengkulu,pihak aparatur penegak hukum di Duga seakan akan terkesan tutup mata menyikapi polemik yang terjadi dimasyarakat diduga ada oknum oknum terkait yang membeckupi lesing dan mata elang di provinsi bengkulu,pasalnya tindakan penarikan perampasan paksa itu menyalahi aturan UUD yang berlaku dan seharusnya pihak lesing mematuhi pelaturan undang-undang yang sudah di tetap kan oleh pemerintah pusat yang disebut kan undang-undang pidusia dan juga harus sudah ada keputusan dari pengadilan, ungkap Ketua umum ( OMBB ) tersebut kepada awak media.

Jadi kami selaku Organisasi Kemasyarakatan sangat menyayangkan Kepada pihak .oknum-oknum mata elang/debcolector menarik paksa unit kendaraan secara paksa bearti mereka melakukan di duga melakukan begal terhadap pemilek seorang kendaraan tersebut dan sudah bisa di katakan melanggar Hukum juga bisa di jerat pidana.dengan perbuatan melanggar Hukum yang ada di Negara Republik Indonesia ini.dengan ketentuan di bawah ini.

1.Pertama, perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.14 Agu 2023
2 .penarikan paksa pasal 362,365 ayat(1,2)KUHP
Yang berhak melakukan penarikan adalah pihak pengadilan berdasarkan keputusan sidang,dikarenakan konsumen dilindungi oleh UUD fiducia.

Dan saya juga berharap agar Pemerintah Provinsi Bengkulu, Aparat penegak Hukum melakukan Tindakan Tergas Terhadap Para Perampas Kendaraan,”Demikian (Thomas)

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *