BENGKULU,busernusantarasorottv.com– Saat ini sudah memasuki masa tenang kampanye pemilu 2024. Masa tenang Kampanye mulai hari ini Minggu 11 Februari hingga 13 Februari 2024.
Sedangkan masa kampanye bagi peserta Pemilu 2024 dan/atau tim kampanye baik pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga calon DPD telah berakhir pada Sabtu 10 Februari 2024.
Sedangkan waktu pemilihan atau pencoblosan akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024 mulai pukul 07;00 WIB.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Bagi pihak yang melakukan pelanggaran selama masa tenang kampanye Pemilu 2024, ada ancaman pidana dan dendanya
Pasa masa kampanye, maka semuanya dilarang untuk melakukan:
1. Peserta Pemilu 2024
Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
– Tidak menggunakan hak pilihnya
– Memilih pasangan calon
– Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.
Kemudian, kepada pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah sebagaimana bunyi pasal 523 UU Pemilu, yakni:
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),”
2. Media Massa
Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu,
Atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
3.Lembaga Survei
Selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah sebagaimana bunyi pasal 509 UU Pemilu yaitu:
“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),”
Mengingat saat ini sudah memasuki masa tenang, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan Masa Tenang Pemilu sebelum pemungutan suara akan melakukan patroli pengawasan
Termasuk memgawasi media massa dan media sosial, agar bebas dari konten berbau kampanye.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menyatakan pihaknya sudah mengirim surat kepada peserta Pemilu untuk menghentikan kegiatan kampanye selama masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024.
” Bawaslu akan menggelar patroli pengawasan, serta patroli siber untuk memastikan tak ada berita di media massa atau konten media sosial yang berhubungan dengan kampanye,”Tegasnya.
(Buser-Bkl)