Bengkulu,busernusantarasorottv.com-Dengan Dasar Hukum dan Alasan Diadakan Corporate Social Responsibility (CSR) Masyarakat Berpendapat bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan sesuai kemampuan perusahaan Dalam bentuk tanggung jawab terhadap sosialisasi Lingkungan Sesuai Dengan Amanah UU.
Dengan bentuk tanggung jawab sosial, mulai dari meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/Fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Namun persoalan tersebut sepertinya akan menimbulkan persoalan baru dikalangan masyarakat wilayah kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Seblat, meskipun perusahaan perseroan sudah melakukan kewajibannya sesuai dengan amanah Undang-undang UU-PT Terkait CSR Perusahaan.
Pasalnya, Untuk saat ini sudah lebih dari 9 Desa dari 14 Desa perwakilan masyarakat setempat mendatangi Pengurus ORMAS Maju Bersama Bengkulu MPC OMBB kabupaten Bengkulu Utara, Dalam Hal CSR perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pertambangan batubara di dua wilayah kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Seblat, Satu diantaranya masih dalam proses penanganan Aparat Penegak Hukum APH.
Satu diantara 14 Desa tersebut telah menjadi terlapor dugaan penggelapan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) Mencapai angka yang sangat fantastis hingga miliaran rupiah dalam kurun waktu lebih kurang 8 tahun berjalan, laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kajari Bengkulu Utara Ekke Widodo Khahar,SH.MH.“Masih Proses,”Menjawab Konfirmasi Awak Media Online Terkait laporan Warga 7-2024 Kemarin.
(YusThom)