Kab Cirebon – Buser Nusantara Sorot TV – Tiga penjual minuman keras (miras) di Kabupaten Cirebon yang terjaring operasi pekat jajaran Polresta Cirebon telah divonis tipiring. Ketiganya pun divonis denda Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH, mengatakan, penjual miras di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, yang berinisial R dikenakan denda vonis senilai Rp 500 ribu pada Selasa (27/8/2024).
Barang bukti berupa 97 botol miras dalam kasus R juga disita untuk dihancurkan. Kemudian penjual miras lainnya yang juga telah divonis berinisial TE dari Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, katanya, Kamis (29/8/2024).
Ia mengatakan, TE divonis denda Rp 1,5 juta dan barang bukti berupa 136 botol miras jenis ciu juga disita untuk penghancuran. Selain itu, penjual miras di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, berinisial WR pun ikut divonis denda Rp 1 juta.
Barang bukti yang disita dari WR berupa 70 botol miras jenis ciu, dan nantinya akan hancur. Mereka merupakan penjual miras yang terjaring razia pekat saat kegiatan KRYD jajaran Polresta Cirebon, ujarnya.
Pihaknya mengakui, kegiatan KRYD tersebut dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon. Ia juga mengajak masyarakat menjauhi miras karena hanya akan berdampak negatif bagi kesehatan maupun berpotensi memicu pelanggaran hukum dan kriminalitas lainnya.
Razia miras yang digelar rutin tersebut menunjukkan keseriusan Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan dan menjaga wilayahnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, dan dipastikan kegiatan pemberantasan miras akan terus berlanjut.
“Pemantauan terhadap peredaran miras akan kami tingkatkan, kami juga mohon bantuan masyarakat, jika ada laporan dari masyarakat jangan sungkan untuk menghubungi kami di layanan 110, Kami akan langsung menanggapinya dengan cepat sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Cirebon,” katanya.
( M. Budi )