BENGKULU UTARA,Busernusantarasorottv-INGAT.! Bagi Oknum Perangkat Desa, Dan Lainnya Yang Ditemukan Rangkap Jabatan Double Job Menerima Honor Dari Uang Negara Tanggung Sendiri Resikonya.
“Perangkat Desa Dan Lainnya Tidak Benarkan Dan Tidak Boleh Menerima Double Honor Setiap Bulannya, Dari instansi Yang Berbeda. Apabila Ada Seseorang Mendapatkan Honor Tiap Bulan Dari Satu instansi Dan Mendapatkan Juga Honor Tiap Bulan Sebagai Perangkat Desa, itu Jelas Tidak Dibenarkan,”Ungkap Nopri Silaban.SE
Dikatakanya, “Perangkat Desa Dan Lainnya Yang Double Job Harus Memilih Dan Memutuskan Salah Satunya, Karena Tidak Boleh Rangkap Jabatan, Kecuali Seorang PNS Yang Memang Diangkat Sebagai Sekdes Di Desa Setempat. Perangkat Desa Yang Temukan Nantinya Rangkap Jabatan Bisa Dikenakan Sanksi Pengembalian Honor Yang Telah Diterima, Dan Bagi Perangkat Desa Yang Rangkap Jabatan Harus Diganti,”Tuntasnya.Sedikit Mengutif Rakyat.com
Ketika Disinggung Dugaan Oknum Perangkat Desa Pematang Sapang Yang Diduga Doble Job,Nopri Silaban Menegaskan,
“Tanpa Kerkecuali Bagi Perangkat Desa Yang Doble Job, Akan Kita Proses Dan Bahkan Diberhentikan, Apalagi Sebagai Sentral Pelayanan Masyarakat Bidan Desa Di Desa itu Sendiri,”Ungkapnya Jumat 11/2023 Kemarin.
(YusThomBkl)