BENGKULU,Busernusantarasorottv-Kasi Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo,SH,MH Merespon Cepat Pengaduan Lembaga Front Pembela Rakyat (FPR) Soal Dugaan Korupsi Menahun di Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu. Senin 11/12 Pihak Kejati Bengkulu Melayangkan Surat Ke Ketua FPR, Rustam Effendi,SH
Surat Pemanggilan Bernomor: B-4105A/L 7.5/Fd.1/12/2023 Tentang Pemanggilan Dan Dimintai Keterangan Soal Dugaan Korupsi Dana Publikasi Di Kominfotik Provinsi Bengkulu. Kajati Sudah Menunjuk 6 Orang Jaksa Penyidik Dalam Menangani Kasus Tersebut. Salah Seorang Jaksa Penyidik Yang Juga Kasi Pidsus, Danang Prasetyo Dwiharjo,SH.MH Yang Mengambil Keterangan Dari Rustam Effendi,SH MH Menyampaikan Adalah Hak Semua Warga Negara Untuk Melapor Kemana saja Tapi Yang Penting Bagi Pidsus Semua Laporan Yang disampaikan Ke Kejati akan mereka tindaklanjuti dengan serius tanpa pandang bulu!
Mengenai pihak mana sajakah yg bakal di Klarifikasi terkait laporan FPR Bengkulu belum dapat pihajnya sampaikan karena sifatnya masih dalam penyelidikan awal. Namun ia mempersilakan teman-teman pers mengawal dan memantau perkembangan laporan FPR pihaknya sangat terbuka.“Kasus Masih Malam Penyelidikan Awal, Kami Bersifat Terbuka Silakan Kawan-Kawan Media Mengawal Dan Memantau,”Sampainya Ramah Senin Kemarin.
Sementara itu Rustam Effendi,SH cs usai Memberi keterangan pada Menyampaikan pihaknya sangat senang atas respon positif penyidik Kejati. Apalagi penyidik berjanji akan membuka kasus secara terang benderang agar publik juga tahu dengan apa yang terjadi selama ini di Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu. Penyidik akan segera memanggil objek-objek terlapor. Termasuk media-media yang melakukan MoU dengan Dinas Kominfotik dan sudah mencairkan dana publikasi.
Rustam Effendi aktivis kritis ini, mengaku sangat miris karena dugaan korupsi dinas Kominfotik sudah dilakukan bertahun-tahun mulai 2021, 2022 dan 2023. Diakui Rustam saat dirinya dimintai keterangan oleh penyidik semua pertanyaan normatif. Seputar dugaan korupsi dana publikasi yang diketahuinya juga temuan-temuan dan pelanggaran-pelanggaran.”Intinya respon penyidik Kejati atas laporan FPR akan segera memanggil dan memeriksa pejabat dinas Kominfotik dan media-media yang melakukan kerjasama,”Rustam juga berharap respon positif Kejati para pelaku segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara agar menjadi Contoh Untuk Yang Lainya,”news.com
(BuserBkl)