BENGKULU UTARA,Buser Nusantara sorot tv-Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten bengkulu utara sampaikan pandangan atas nota pengantar bupati Daerah (Raperda) yakni Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Aparatur Desa, serta terkait Penanggulanan Bencana Daerah.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD BU dalam hal ini diwakili Wakil Ketua I Juhaili,S.IP didampingi Waka II Herliyanto, S.IP. serta diikuti anggota DPRD BU lainnya, turut hadir, Sekdakab BU, Perwakilan Forkopimda, Kepala OPD, dan tamu undangan.13/11
Fraksi-fraksi DPRD BU menyampaikan pandangan umumnya terkait kedua peraturan daerah tersebut, beberapa poin yang diangkat antara lain adalah upaya peningkatan efisiensi aparatur daerah serta strategi yang lebih baik dalam penanggulangan bencana.
Fraksi Gerindra Juru bicara Hasdiansyah menyampaikan, bahwa dua Raperda yang di ajukan Bupati tersebut sangat penting untuk meneningkatkan kinerja dan landasan dasar – dasar dalam pengambilan keputusan jika disah menjadi Perda terhadap yang bersangkutan, oleh karena itu fraksi Gerindra sangat mendukung perda tersebut untuk diproses ke tahap – tahap berikutnya.
Fraksi PDI dan fraksi-fraksi yang lainnya juga menyampaikan pandangan umum yang nyaris sama dengan fraksi-fraksi sebelumnya.
Sidang paripurna ke III ini menjadi momentum penting dalam penyusunan peraturan daerah yang akan membawa dampak langsung pada pembangunan dan kehidupan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara. Proses pembahasan akan terus berlanjut hingga konsensus bersama tercapai.”Dikutif Dari news.com
(YusThomBU)