KETUM ( OMBB ) MAJELIS PIMPINAN NASIONAL BERKUNJUNG KE KEJASAAN NEGERI KABUPATEN SELUMA.

Berita4 Views

SELUMA BENGKULU : busernusantarasorottv.com-Kamis 28 Desember 2023 Ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu ( Majelis Pimpinan Nasional ) M diamin Berkunjung ke Kejasan Negri kabupaten Seluma kebagian bidang Kepala Seksi Tindak Pidana Husus/Pidsus kabupaten Seluma dalam kunjungan nya Ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu ( Majelis Pimpinan Nasional ) di Kejari kabupaten Seluma di terima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Husus/Pidsus kabupaten Seluma, A.Ghufroni.,SH.,MH

Di dalam kunjungan nya tersebut Ketum ( OMBB ) Majelis Pimpinan Nasional M diamin mejalin kerjasama untuk Koordinasi dan silaturahmi juga Bersinergi kepada KEJASAAN Negeri Kabupaten Seluma untuk meningkatkan Seluma yang Lebih Baik dan bebas korupsi kata Ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu ( Majelis Pimpinan Nasional ) kepada kepala Seksi Tindak Pidana Husus/Pidsus kabupaten Seluma, A.Ghufroni.,SH.,MH ,

Kepala Seksi Tindak Pidana Husus/Pidsus kabupaten Seluma, A.Ghufroni.,SH.,MH sangat bertema kasi atas kedangan nya ketua umum ( OMBB ) M diamin tersebut ke Kejari kabupaten Seluma untuk membahas tentang permasalahan
Koordinasi dan silaturahmi juga Bersinergi kepada KEJASAAN Negeri Kabupaten Seluma.

untuk Seluma yang Lebih Baik dan bebas korupsi kata Kepala Seksi Tindak Pidana Husus/Pidsus kabupaten Seluma, A.Ghufroni.,SH.,MH kepada M diamin selaku pengurus Organisasi kemasyarakatan ( OMBB ) di rungngan nya semoga kita sama-sama Menjaga Kabupaten Seluma untuk bebas korupsi Demi nama baik kabupaten Seluma kedepannya supaya jangan ada parah pemerintah dan jajaran nya terjaring tindak pidana korupsi ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Husus/Pidsus kabupaten Seluma, A.Ghufroni.,SH.,MH kepada awak Media.”Demikian.”Demikian.

(Thomas KL)

Baca Juga  Jaksa Agung ST BURHANUDDIN Lantik KATARINA ENDANG SARWESTRI, S.H., M.H. Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *