Deli Serdang,Busernusantarasorottv .com
Untuk menciptakan masyarakat adil,makmur dan sejahtera sejak beberapa tahun silam hingga saat ini pemerintah Indonesia telah memberikan dana kepada setiap desa yang bersumber dari pusat dan pemerintah daerah seperti ADD dan DD yang di peruntukan untuk dapat mengatasi keperluan warga sesuai kebutuhan desa itu sendiri.
Selama ini secara terbuka dan transfaransi pemerintah mewajibkan untuk di ketahui oleh masyarakat secara umum setiap tahunnya ADD dan DD digunakan dalam inspratruktur pembangunan, pemberdayaan atau kebutuhan lainnya yang sangat di butuhkan oleh warga sehingga dapat di rasakan seperti pembangunan jalan/ pengerasan jalan , Aspal, paving blok , drainase, Bumdes atau Pembinaan bimbingan teknis ( bimtek ) yang kesemuanya demi menuju suatu kesejahteraan yang lebih baik lagi.
Beda dengan pemerintahan desa Batugingging kecamatan Bangun Purba diduga tidak ada transfaransi dan penuh tanda tanya (?)saat ini seperti penggunaan dana desa yang ada selama ini, seperti halnya saat awak media lakukan konfirmasi Selasa ( 23-01-2028 Aan Sekretaris desa Batugingging mengatakan ” Info grafis tahun 2023 ( perubahan ) tidak ada , karena belum selesai dikerjakan tentang semua kegiatan Sekretaris Desa sama sekali tidak tahu menahu, semua itu pak kades yang tahu saya hanya lihat-lihat saja”jelasnya
Begitu juga Kaur Keuangan “H” saat di konfirmasi Selasa (23-01-2024) tentang Ketahanan Pangan ( Ketapang ) mengatakan ” Dana Ketapang desa Batugingging digunakan untuk membeli Lembu ( Sapi red ) sebanyak 10 ekor dengan dana sebesar ” tidak tahu- kepala desa yang tahu, dan lembu tersebut ada di pelihara oleh ketua kelompok yang namanya ” tidak tahu, kepala desa yang tahu, dan dimana kepada siapa lembu itu dibeli ” tidak tahu kades yang tahu ” jawabnya
Menjadi suatu yang sangat mengherankan mengapa sekretaris desa dan kasi keuangan saat dikonfirmasi awak media selalu mengatakan tidak tahu dan tanya pada kades karena kades yang tahu. Bila hal tersebut suatu yang nyata bagaimana jadinya apakah keterbukaan informasi publik UU nomor 14 tahun 2008 dapat di lakukan dengan baik, atau ada rahasia apa dengan keuangan desa Batugingging mengapa penuh dengan misteri , diduga adanya intimidasi tentang keterbukaan informasi kepada wartawan dilakukan bukan atas kemauannya sendiri melainkan keterpaksaan karena atas perintah kepala desa kepada perangkat desanya(?). Begitu juga “CA” oknum kepala desa Batugingging saat di konfirmasi via telephone seluler nomor 082332224***.tidak bersedia menerima ,sehingga konfirmasi tidak dapat dilakukan hingga berita ini ditayang belum juga ada tanggapan.
Diminta kepada Bupati Deli Serdang, Kadis Inspektorat dan Kadis PMD kabupaten Deli Serdang segera lakukan pemanggilan kepada oknum kades Batugingging beserta Sekdes dan Bendaharanya karena diduga telah melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ).
(SMS/L).