SEPAKAT DPR DAN KEMENDAGRI REVISI PERUBAHAN UU DESA : BACA SELENGKAPNYA

Berita18 Views

BENGKULU : busernusantarasorottv.com-“Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi UU Desa ini merupakan salah satu tuntutan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan perangkat desa yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada akhir Januari lalu.

Salah satu poin penting dalam revisi UU Desa adalah mengenai masa jabatan kepala desa (kades). Dalam revisi ini, masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. Sebelumnya, masa jabatan kades adalah 6 tahun dan maksimal tiga periode.

Dikutip dari detik.com, Pada Senin (5/2/2024) malam, rapat persetujuan tingkat I UU Desa berlangsung. Rapat itu dipimpin oleh Achmad Baidowi atau Awiek, yang merupakan Ketua Panja RUU Desa dan juga Wakil Ketua Baleg DPR. Tito Karnavian, Mendagri, datang sebagai wakil pemerintah.

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek kepada wartawan, Selasa (6/2).

“Karena materinya banyak yang sama, sehingga cepat pembahasannya. Kan hanya 8 poin yang pemerintah berbeda dengan DPR. Dan itu alhamdulillah dikompromikan menjadi rumusan sehingga sudah bisa disahkan,” ujar Awiek.

Awiek menambahkan, target pengesahan revisi UU Desa ini tergantung pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) atau rapat konsultasi pengganti Bamus. Ia berharap revisi UU Desa ini bisa segera disahkan agar bisa memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa dan masyarakat desa.

Sebelum rapat persetujuan itu, Tito menjelaskan setidaknya ada delapan poin DIM dari pemerintah yang berbeda dengan RUU usul inisiatif DPR. Dia menyebutkan poin itu di antaranya soal masa jabatan kepala desa hingga alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

Baca Juga  Harlah 101 NU: Momentum Peresmian Sekolah Baru sebagai Warisan dan Amal Baik

“(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9 x 2 tahun, yang lama 6 x 3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6 x 3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8 × 2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” kata Tito.

Masa jabatan kepala desa. RUU usul inisiatif DPR mengusulkan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan maksimal dua periode. Pemerintah mengusulkan masa jabatan kepala desa tetap 6 tahun dan maksimal tiga periode. Apdesi dan perangkat desa mengambil jalan tengah dengan mengusulkan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.
Alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. RUU usul inisiatif DPR mengusulkan alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sebesar 10% dari dana desa. Pemerintah mengusulkan alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sebesar 8% dari dana desa. Pemerintah juga mengusulkan agar dana tersebut ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa tanpa lewat pemerintah daerah.
Pengelolaan keuangan desa. RUU usul inisiatif DPR mengusulkan pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh badan usaha milik desa (BUMDes) yang dibentuk oleh pemerintah desa. Pemerintah mengusulkan pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh badan perwakilan desa (BPD) yang dibentuk oleh masyarakat desa. Pemerintah berpendapat bahwa BPD lebih representatif dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa.
Pembinaan dan pengawasan desa. RUU usul inisiatif DPR mengusulkan pembinaan dan pengawasan desa dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat secara terpadu. Pemerintah mengusulkan pembinaan dan pengawasan desa dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat secara terpisah. Pemerintah berpendapat bahwa pembinaan dan pengawasan desa harus sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pemerintah.
Sanksi bagi pelanggar UU Desa. RUU usul inisiatif DPR mengusulkan sanksi bagi pelanggar UU Desa berupa teguran, peringatan, pembekuan, atau pencabutan status desa. Pemerintah mengusulkan sanksi bagi pelanggar UU Desa berupa teguran, peringatan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana desa. Pemerintah berpendapat bahwa sanksi tersebut lebih proporsional dan efektif dalam menegakkan UU Desa.
Kewenangan desa dalam mengurus administrasi kependudukan. RUU usul inisiatif DPR mengusulkan kewenangan desa dalam mengurus administrasi kependudukan berupa penerbitan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, dan surat keterangan domisili. Pemerintah mengusulkan kewenangan desa dalam mengurus administrasi kependudukan berupa penerbitan surat keterangan domisili dan surat keterangan pindah. Pemerintah berpendapat bahwa kewenangan tersebut sudah sesuai dengan fungsi desa sebagai pelayanan dasar.
Kewenangan desa dalam mengelola sumber daya alam. RUU usul inisiatif DPR mengusulkan kewenangan desa dalam mengelola sumber daya alam berupa pemanfaatan, pengelolaan, dan pengawasan atas sumber daya alam yang ada di wilayah desa. Pemerintah mengusulkan kewenangan desa dalam mengelola sumber daya alam berupa pemanfaatan dan pengelolaan atas sumber daya alam yang ada di wilayah desa. Pemerintah berpendapat bahwa pengawasan atas sumber daya alam merupakan kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan desa dalam mengatur perhubungan. RUU usul inisiatif DPR mengusulkan kewenangan desa dalam mengatur perhubungan berupa penyelenggaraan transportasi umum, angkutan barang, dan angkutan wisata di wilayah desa. Pemerintah mengusulkan kewenangan desa dalam mengatur perhubungan berupa penyelenggaraan transportasi umum dan angkutan barang di wilayah desa. Pemerintah berpendapat bahwa penyelenggaraan angkutan wisata merupakan kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengenai anggaran untuk gaji tetap kades dan perangkatnya, Tito menyampaikan usulan pemerintah supaya dana tersebut langsung disalurkan dari pemerintah pusat ke desa tanpa melalui pemerintah kabupaten/kota. Menurut dia, ini sesuai dengan harapan para kades yang sering mengeluh gajinya terlambat dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga  Buka Dialog dengan Masyarakat, Polresta Deli Serdang Laksanakan Kegiatan Jumat Curhat

“Kemudian di antara yang lain adalah masalah dana ya, alokasi dana desa yang diminta terutama untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa itu langsung transfer ke desa, tidak ke bupati. Dari pusat langsung dana desa itu untuk masalah penghasilan tetap,” kata Tito.

“Karena mereka mengungkap ada yang terlambat ada yang 3 bulan, 4 bulan terlambat. Bahkan ada beberapa daerah yang dana untuk penghasilan tetap itu alokasi dana desa dipakai untuk kegiatan yang membayar yang lain dulu, membayar proyek segala macam. Ada terjadi di Indonesia bagian timur,” sambungnya.

Tito menambahkan, pemerintah juga memperhatikan usulan DPR tentang penambahan 20% penambahan dana desa.

“Ada yang lain-lain lagi, masalah dana rehabilitasi konservasi hutan kemudian alokasi 20% anggaran alokasi dana desa,”Ujarnya Kepada “bungko.desa.id “Demikian

(buserbkl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *