PEMKOT MELALUI DINAS SOSIAL KOTA BENGKULU MENSOSIALISASIKAN PERDA NOMOR-07 TAHUN 2017-TENTANG PENANGANAN ANAK JALANAN

Berita48 Views

 

BENGKULU : busernusantrasorottv.com-“Seiring Majunya Kota Bengkulu Dan Padatnya Kota Bengkulu Saat ini, Tentunya Berbagai Pola Macam Gangguan Khantipmas Yang Dihadapi Pemkot Bengkulu, Salah Satunya Para Gembel Pengemis (Gepeng) Jalanan Yang Meresahkan Pengguna Jalan.

“Untuk Menjaga Dan Ketentraman Bagi Pengguna Jalan Pemkot Bengkulu Melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu Mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda-Red) Nomor 7 Tahun 2017, Agar Dapat Difahami Bagi Setiap Masyarakat Khususnya Provinsi Bengkulu.

 

Seperti Yang Digelar Pemerintah Kota Bengkulu Melalui Dinas Sosial Dalam Gelar Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan Dan Gembel Pengemis (Gepeng) Dibeberapa Lokasi Penunjukan Bawasanya,”Jumlah Peningkatan Pengemis, Gelandangan Dan Anak Jalanan Di Setiap Persimpangan Lampu Pengatur Lalu lintas Cukup Signifikan Meningkat, Seperti Di Simpang SLB, Simpang Tugu Latsitarda Pagar Dewa, Simpang Km 8 Bundaran Ahmad Rusli, Simpang Padang Harapan, Simpang Sawah Lebar, Simpang Sukamerindu, Simpang 5, Dan Simpang Skip.

Kegiatan ini Dilaksanakan Pada Hari

Sabtu 23 Maret 2024 Kemarin. Maka Dalam Hal ini Pemkot Menerapkan Perda Nomor 7 Tahun 2017 Agar Masyarakat Memahami Dan Lebih Berhati Hati Lagi, Khususnya Bagi Gepeng”Demikian.

 

(BuserBkl)

Baca Juga  TANTAWI DALI : JADILAH MEDIA UNTUK KEMENFAATAN ORANG LAIN, BUKAN UNTUK MENYEBAR HOAX ATAU FITNAH, KARENA MEDIA ITU ADALAH JENDELANYA PUBLIK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *