Bengkulu Utara,busernusantarsorottv.com-“Ketika Muncul tuntutan Ganti Rugi (TGR) dDi Dinas Pendidikan, Dan Saat menyikapi Persoalan ini, Khsusnya Komisi 1 DPRD Kabupaten Bengkulu Utara langsung mengadakan mengagendakan hearing dengan dinas terkait.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Hasdiansyah menyampaikan akan memanggil pihak Dinas Pendidikan Bengkulu Utara terkait viralnya pemberitaan tersebut.
Dimana adanya dugaan penyimpangan mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti yang diberitakan media massa.
Melalui surat dari Dinas Pendidikan tertanggal 5 Maret 2024, untuk menindak lanjuti surat Bupati Ir H Mian, tertanggal 26 Februari 2024 tentang tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI.
Berkenaan atas belanja barang dan jasa, dan belanja modal anggaran tahun 2023, untuk diserahkan oleh pihak SD-SMP ke rekening kas daerah (Kasda).
Dengan rentang waktu selambat – lambatnya tanggal 29 Maret 2024, pada hari senin 18-3 Hingga Hari Selasa 19-3 Tertunda.
Hasdiansyah menjelaskan pemanggilan pihak Diknas Bengkulu Utara dalam proses. Sebab, adanya administrasi yang belum ditandatangani atau diparaf Oleh Sekwan Dra.Evi Fitriani.
“Pemanggilan yang kita lakukan Sesuai Dengan mitra kerja Komisi I DPRD Berdasarkan Adanya Pemberitaan Surat Tertanggal 5 Maret 2024,”Ungkapnya, Selasa 19-3-2024.Kemarin,”Demikian.”Adv
(BuserBU)