Deli Serdang,BNSTV
Pemerintah yang baik adalah Pemerintah yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik. Namun hal ini tidak berlaku di salah satu dinas di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang propinsi sumatera utara, yaitu Dinas DLH
Hal itu terbukti ketika sejumlah awak media yang tergabung di Iwo Indonesia DPD Deli Serdang, hendak bertemu dan ada yang akan di pertanyakan kepada kepala dinas Elinasari nasution SP, 4/4-2024 saat tim Iwo Indonesia DPD Deli Serdang sampai di kantor salah satu anggota honor mengatakan Kalau ibu kadis lagi ada tamu tunggu aja sebentar, Berselang setengah jam salah satu anak honorer keluar dari ruangan kepala dinas langsung menyampaikan kepada tim Iwo Indonesia kalau ibu kadis sudah keluar, imbuhnya,
lantas anggota Iwo Indonesia menjawab tapi kami di suruh menunggu karena kadis lagi ada tamu kok tiba tiba sudah keluar, kami di sini dari tadi tidak melihat kadis keluar, sepertinya kalian sudah membohongi kami kadis ada di dalam tapi kalian bilang tidak ada, kami gak mau berdebat kalau memang bisa kami ketemu ya ketemukan kalau tidak bisa ya sudah,
Lalu salah satu anggota Iwo Indonesia DPD Deli Serdang, membuka pintu ruangan kadis alangkah terkejutnya di ruangan yg gelap ibu kadis Elinasari nasution SP ada di dalam ruang yang gelap begitu terbuka kadis langsung keluar,
Dengan sontak dan sombong lalu bertanya dengan Tim Iwo Indonesia, ada apa, lalu tim menjawab kami mau ketemu dengan ibu kadis tapi kalau ibu menyapa kami sambil berdiri kan kurang etis karena ibu kadis kan punya Ruangan, dengan nada agak kaku Elinasari menjawab maaf saya lagi sibuk dan ada pertemuan sambil meninggalkan tim Iwo Indonesia DPD Deli Serdang,
Padahal keberadaannya sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menunjang kinerja pemerintah dalam hal ini untuk menunjang program-program pemerintah agar transparan dalam penyampaian informasi. Kepala Dinas kalau tidak memberikan ruang media dalam rangka mencari informasi ataupun untuk konfirmasi suatu hal. Maka melanggar undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan juga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), tegasnya .
Di duga kadis DLH tidak mengerti tentang undang undang pers, minta bupati Deli Serdang untuk meninjau kinerja kadis DLH Elinasari nasution SP, agar bisa menghargai insan pers, apa lagi insan pers itu mitra untuk pemerintahan Deli Serdang,
(musa/Lss).