Cirebon – Buser Nusantara Sorot TV – Acara penyerahan surat keputusan bupati penetapan masa jabatan kuwu di kabupaten cirebon di hotel apita jl tuparev nomer 323 kedawung kabupaten Cirebon, Jumat (10/5/2024 ).
Acara ini menindak lanjuti ketentuan pasal 39 ayat ( 1) undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan ) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Acara tersebut meliputi Bupati cirebon,Wakil Bupati cirebon,Ketua Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ,Camat sekabupaten dan hadiri 406 kuwu ( kepala desa) sekabupaten Cirebon.
selanjutnya acara dilanjutkan dengan penyerahan surat keputusan Bupati cirebon Kepada 406 kuwu sekabupaten cirebon.
Bupati Cirebon Drs H imron Rosyadi,MAg berpesan setelah mendapatkan surat keputusan bupati tentang penambahan masa jabatan kuwu atau kepala desa jadi 8 tahun semoga para kuwu bisa memajukan pembangunan desanya ,kalau desa maju berkembang kabupaten cirebon ikut maju dan berkembang, tandasnya.
Dan yang untuk kuwu PAW ( Pengganti Antar Waktu ), juga sama habiskan dulu PAW nya, selama 2 (dua) tahun Kedepan, setelah berakhir, baru bisa ngikut ke yang 8 ( delapan tahun ), pungkas Kadis.
(M.Budi)