MAMPUKAH PENEGAK HUKUM BERSIKAP.? ANGKUTAN DAN TAMBANG BATU BARA ILEGAL DIBIARKAN TANPA DI TINDAK.?

Berita62 Views

 

BENGKULU TENGAH : busernusantarasottv.com,”Salah satu tantangan dalam tata kelola sektor pertambangan di Indonesia adalah masih maraknya aktivitas penambang ilegal atau pertambangan tanpa izin. Selain merusak lingkungan dan mengganggu konservasi, menjamurnya tambang ilegal juga merugikan negara. Bahkan tak jarang, kerap menyulut konflik sosial dan keamanan.untuk dibengkulu tengah saat ini tambang ilegal diduga masih banyak beroperasi.entah kenapa aparat penegak hukum terkesan tak bisa mengambil tindakan tegas terhadap Tambang liar ini.

 

Tak mau membiarkan praktik penambangan tanpa izin (PETI) kian tak terkendali, Bambang Suswantono selaku PLT Ditjen Minerba duduk bersama Mulyanto selaku Anggota Komisi VII DPR RI melangsungkan Focus Group Discussion. FGD yang diinisiasi oleh Majalah Tambang ini mengangkat tema ‘Penanganan Tambang Ilegal Jelang Pemilu 2024’. Turut hadir pula aparat penegak hukum, asosiasi pelaku usaha tambang dan serta pemangku kebijakan terkait.

Berdasar hasil pemetaan, telah identifikasi terdapat PETI di 2.741 Lokasi, dari jumlah tersebut sebanyak 1.215 lokasi telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dilansir dari Majalah Tambang, pelaku kegiatan PETI umumnya merupakan masyarakat yang tidak memiliki akses untuk mendapatkan pekerjaan di bidang formal. Menurut Bambang diperlukan pendekatan khusus dan pembinaan untuk menertibkan praktik-praktik penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat setempat.

 

Sikap proaktif pemda juga diperlukan dalam memperjuangkan pertambangan rakyat. Sebab pengajuan WPR sendiri dilakukan oleh  Gubernur kepada Menteri ESDM dengan mempertimbangkan rekomendasi dan kesesuaian tata ruang, daya dukung lingkungan, dan daya tampung kegiatan. Kemudian dievaluasi oleh Bappeda, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup. WPR juga harus memenuhi kriteria yang disebutkan Pasal 22 UU 3 Tahun 2020.

 

Konsern Ditjen Minerba dalam mengatasi tambang ilegal juga menyoroti “pemain-pemain besar” yang disinyalir sudah menambang secara ilegal sendari lama dan terus menggerogoti potensi penerimaan negara. Meski dibayang-bayangi polemik “backingan”, Bambang menyebutkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tegas menumpas PETI dengan segera membentuk satuan tugas (satgas) yang menangani ilegal mining.

Baca Juga  BKKBN Kabupaten Kuningan, Luncurkan Sekolah Lansia "Adhi Rajasa" di Desa Kertayasa Sindangagung

 

Sebelumnya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM, rencana ini telah mendapat dukungan kuat dari Komisi VII DPR RI agar Satgas Penegakan Hukum ESDM yang terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, kelompok kerja yang melibatkan lintas kementerian/lembaga segera terbentuk.

 

Setidaknya terdapat empat tim satgas yang diusulkan, diantaranya adalah tim satgas yang menangani penambangan ilegal yang merupakan leading sector Ditjen Minerba, tim satgas yang menangani praktik pengeboran minyak ilegal yang merupakan leading sector Ditjen Migas, tim satgas terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merupakan leading sector BPH Migas, dan tim satgas yang menangani pelanggaran hukum pencurian listrik yang merupakan leading sector Ditjen Gatrik.

 

Saat ini rancangan Keputusan Presiden usulan pembentukan Satgas Gakkum ESDM sedang dikaji oleh Kementerian Polhukam. Besar harapan bagi Plt Dirjen Minerba ketika Satgas Gakkum ESDM telah resmi ditetapkan, penumpasan tambang ilegal dapat dilaksanakan lebih maksimal. (DP).

kejadian Bengkulu Tengah saat ini menjadi sorotan nasional keberadaan tambang ilegal diduga menjamur saat ini.seperi untuk angkut batu bara tersebut.cap kali menyebutkan kepentingan rakyat.bahkan untuk batu bara yang berasal dari sungai.terlihat bebas sekali melakukan aktivitas angkutan keluar provinsi Bengkulu.kita juga telah tidak paham kinerja dari polres Bengkulu tengah.dulu pernah diperiksa dan dipanggil oleh pihak Polres Bengkulu Tengah.hingga Sampai ke pembatasan garis Polisi. Namun Kenyataannya Tidak Ada Yang di Proses Secara hukum.pemilik IPP izin pengakuan dan penjual juga masih bebas melakukan Aktivitasnya. Kalau Mau Jujur IPP Bekerja Sama MOU Tersebut Dengan Pihak Pemilik,”Demikian.

 

(Buser.BU)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *