Kuningan,Busernusantradorottv.com-Pasca ditetapkannya Keputusan DPR RI terkait perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa, Pemerintah Kabupaten Kuningan mengeluarkan keputusan Bupati No : 400.10.2/KPTS.662-DPMD/2024 tertanggal 16 Mei 2024 tentang Perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.
Sebanyak 350 Kepala Desa menerima Petikan Keputusan Bupati tersebut yang diserahkan secara langsung oleh Penjabat Bupati, Dr. Drs. H. Raden Iip Hidajat, Mpd pada Selasa (21/05/2024).
Rincian Jumlah Kepala Desa di Kabupaten Kuningan yang memenuhi persyaratan untuk diperpanjang masa jabatannya yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun adalah sebanyak 350 orang dari 361 Desa. sebanyak 11 Desa diisi oleh Penjabat Kepala Desa dikarenakan Kepala Desa sebelumnya berhenti karena mengundurkan diri dan meninggal dunia.
Adapun Sebanyak 181 Kepala Desa Periode 2019-2025 menjadi 2019-2027. Sebanyak 75 Kepala Desa Periode 2021-2027 menjadi 2021-2029; dan sebanyak 74 Kepala Desa Periode 2023-2029 menjadi 2023-2031.
Penertiban Keputusan Bupati tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) bahwa kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat memegang jabatan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Acara berlangsung di Hotel Montana, Kecamatan Cigandamekar, dimana Penjabat Bupati didampingi oleh Sekretaris daerah Kuningan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan masyarakat dan Ketua TP PKK Kuningan.
Dalam arahannya, Iip berharap bahwa dengan ditetapkannya tambahan masa jabatan kepala desa selama 2 (dua) tahun semoga dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
“Kepala Desa dapat lebih banyak lagi mengakomodir kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat desa-nya dan lebih memungkinkan untuk tercapainya visi dan misi kepala desa” Harap Iip.
Selanjutnya, dalam upaya mewujudkan Desa yang maju dan mandiri, Iip menginginkan Kepala Desa beserta jajarannya dituntut meningkatkan kemampuan seperti membuat produk hukum desa sebagai payung hukum bagi pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan.
“Selain itu, ciptakan harmonisasi dan sinergitas antara Pemerintah Desa dengan BPD, LPM, PKK, karang taruna, RT/RW, dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya. Selesaikan permasalahan yang timbul di tingkat desa, dengan semangat budaya musyawarah dan komunikasi yang baik. Gali sumber potensi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta kelola keuangan desa secara transparan dan akuntabael, mengingat dana yang diterima oleh desa saat ini cukup besar dan mungkin akan terus bertambah besar” Terang Iip Hidajat.
Kadis DPMD,Dr.H.M. Budi Alimudin M.Si.MH. menambahkan,dengan bertambahnya jabatan kepala Desa dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun, kepala desa harus memtipasi memberdayakan masyarakat dengan potensi lokal desa nya, pergunakan dana Desa sesuai dengan peraturan yang ada,permendes mengamanatkan di tahun 2024 permendes 13 2023 menyatakan, bahwa prioritas dana Desa itu, yang pertama, untuk Padat Karya Tuna Desa (PKPD) minimal 25%, lalu 20% untuk ketahanan pangan, sisanya untuk ketahan Stunting dan peyertaan modal buat BUMDES/ BUMDESMA.
” Dalam terkait UU 3 2024, disebutkan siltaf Kepala Desa dan perangkat Desa adalah, diberikan dari transfer rekening pemerintah ke rekening Desa, di sini di dalam praksa UU 6 2014 disebutkan,kata pemerintah itu adalah pemerintah pusat, ini merupakan kewenangan pemerintah pusat, maka otomatis, apakah akan menambah dana Desanya atau mengurangi dana transfer daerah, karena sehubungan beban pemerintah pusat di ambil kewajiban transfer daerah.
“Dengan semakin tambah masa kerja,dimungkinkan ada kenyamanan di dalam masa jabatan sehingga ada mal administrasi. Semoga hal seperti itu tidak terjadi di kabupaten Kuningan. Tutup nya.
(ED / WAR)