BENGKULU,Busernusantarasorottv-Komisi Pemberantasan Korupsi Menyoroti Sejumlah Keberadaan Tambang Ilegal Termasuk Dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara “ini Tertuang Dalam Surat Dengan Nomor B/6933/KSP.00/70-72/08/2023 Pemberantasan Korupsi Dengan Cara Dalam Penertiban Usaha Mineral Bukan Logam Di Provinsi Bengkulu.
Surat Tersebut Disampaikan Pada Seluruh Bupati, Wali Kota dan Gubernur Bengkulu.
Dalam Surat Tersebut, Seluruh Kepala Daerah Harus Memastikan Aktifitas Pembangunan Yang Oleh Seluruh Organisasi Perangkat Daerah Terutama Fisik.”Dilansir Dari beritamerdeka.id
Bahwa,”Seluruh Pembangunan Harus Menggunakan Hasil Tambang Berupa Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB) Yang Memiliki izin Sah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara Markisman.S.Pi Membenarkan Adanya Surat Tersebut.
Markisman Menilai Hal ini Erat Kaitannya Dengan Potensi Pajak Yang Hilang Dengan Penggunaan BMLB Dari Lokasi Tambang illegal Tersebut.
“Karena Ada Beban Pajak Baik Dalam Aktifitas Penambangan Maupun pemanfaatan MBLB. Tapi Pungutan Pajak Tidak Berlaku Saat Tambang itu illegal,” Ungkap Markisman.
Hal ini yang menjadi sorotan terkait potensi terjadinya tindak pidana korupsi jika terus berlangsung.
Karena Ada Potensi Pendapatan Negara Dari Sektor Pajak Yang Hilang Dengan Pemanfaatan hasil MBLB Dari tambang Liar Tersebut.
“Bengkulu Utara Memiliki Potensi Pertambangan MBLB Yang Besar. Maka Kita Juga Akan ikut Sosialisasikan Pada Seluruh OPD,” Kata Markisman.
Ini Juga Berlaku Pada Pembangunan Yang Menggunakan MBLB Dan Bersumber Dari Dana Desa.
Hal ini Juga Berlaku Pada Pembangunan Yang Menggunakan MBLB Oleh Desa Melalui dana desa.
“Jadi ini Terkait Seluruh Jajaran Pemerintahan. Sehingga Tidak Ada Lagi Tambang Liar Di Provinsi Bengkulu Dan Juga Di Bengkulu Utara,” Pungkas Markisman.
(Buser.bkl)